• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Obok-obok PT Telkom, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 200 Miliar

ditulis oleh Editor
26/06/2024
Durasi baca: 2 menit
Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tidak ada gejolak warga NU yang membela Gus Yaqut di korupsi kuota haji (Ilustrasi KPK/Foto: istimewa)

Bacaini.id, JAKARTA – PT Telkom menjadi bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mencium adanya dugaan korupsi yang melibatkan PT Telkom dan anak usahanya. Saat ini kasus dalam pengusutan dan diketahui telah masuk tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan KPK tengah menangani dua kasus terkait PT Telkom yang sudah masuk tahap penyidikan. Di luar itu ada kasus yang masih tahap penyelidikan.

“Dua kasus tersebut di antaranya adalah dugaan pengadaan kerja sama fiktif di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC), dan pengadaan barang dan jasa di Telkom Group,” ujar Asep kepada wartawan Rabu (26/6/2024).

Kasus korupsi yang diduga melibatkan PT Telkom itu telah menimbulkan kerugian negara masing-masing di atas Rp 100 miliar dan bahkan lebih dari Rp 200 miliar untuk satu kasus.

Peningkatan ke tahap penyidikan dugaan korupsi di PT SCC itu disebutkan KPK sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2022.

Dalam pengusutan terungkap modus operandi yang digunakan adalah kerja sama terkait pembiayaan proyek pusat data yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

Saat ini KPK terus melakukan pengungkapan kasus dan berusaha meminimalisir terjadinya kerugian negara akibat dugaan tindak korupsi. KPK berharap penyelidikan lebih lanjut bisa mengungkap keterlibatan semua pihak.

Asep juga mengatakan, penanganan perkara PT Telkom tidak hanya fokus pada perkara pidana. Sebagaimana amanat UU dalam rangka pengembalian aset atau recovery aset, KPK akan berusaha menarik paksa uang negara yang telah dibobol koruptor.

“Kita akan mencari sampai di mana, siapa yang berbuat apa dan harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kerugian negaraKorupsi PT TelkomKPK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gerobak Cinta, Inisiatif Jember Hidupkan Ekonomi dari Jalanan

Gerobak Cinta, Inisiatif Jember Hidupkan Ekonomi dari Jalanan

toyota calya di jombang ringsek

Toyota Calya di Jombang Dihajar Pohon Tumbang, Ini Nasib Sopir

pertamina survei migas trenggalek

Pertamina Incar Potensi Migas di Laut Selatan Trenggalek

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Sate Maranggi yang Kini Mendunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist