Bacaini.id, JAKARTA – PT Telkom menjadi bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mencium adanya dugaan korupsi yang melibatkan PT Telkom dan anak usahanya. Saat ini kasus dalam pengusutan dan diketahui telah masuk tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan KPK tengah menangani dua kasus terkait PT Telkom yang sudah masuk tahap penyidikan. Di luar itu ada kasus yang masih tahap penyelidikan.
“Dua kasus tersebut di antaranya adalah dugaan pengadaan kerja sama fiktif di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC), dan pengadaan barang dan jasa di Telkom Group,” ujar Asep kepada wartawan Rabu (26/6/2024).
Kasus korupsi yang diduga melibatkan PT Telkom itu telah menimbulkan kerugian negara masing-masing di atas Rp 100 miliar dan bahkan lebih dari Rp 200 miliar untuk satu kasus.
Peningkatan ke tahap penyidikan dugaan korupsi di PT SCC itu disebutkan KPK sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2022.
Dalam pengusutan terungkap modus operandi yang digunakan adalah kerja sama terkait pembiayaan proyek pusat data yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
Saat ini KPK terus melakukan pengungkapan kasus dan berusaha meminimalisir terjadinya kerugian negara akibat dugaan tindak korupsi. KPK berharap penyelidikan lebih lanjut bisa mengungkap keterlibatan semua pihak.
Asep juga mengatakan, penanganan perkara PT Telkom tidak hanya fokus pada perkara pidana. Sebagaimana amanat UU dalam rangka pengembalian aset atau recovery aset, KPK akan berusaha menarik paksa uang negara yang telah dibobol koruptor.
“Kita akan mencari sampai di mana, siapa yang berbuat apa dan harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Penulis: Solichan Arif