Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang perempuan pemandu lagu atau LC berinisial FR asal Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian.
Selain menjadi pemandu lagu, FR juga terbukti mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya), yakni pil koplo jenis dobel L. Bersama FR, polisi meringkus empat orang tersangka lainnya, yaitu EC, AP, CEP dan BP.
Sementara satu orang berinisial RK yang ikut ditangkap, kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, selama Januari-Februari 2024, Polres Trenggalek berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan okerbaya.
“Dimana satu kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan empat kasus peredaran okerbaya jenis Pil Dobel L,” ujar Gathut kepada wartawan Selasa (27/02/2024).
Dari tangan pelaku polisi menyita 943 butir pil dobel L. Kemudian juga sabu-sabu seberat 1,83 gram, uang tunai Rp 1.786.000 serta 6 unit handphone.
Khusus dari tersangka FR yang juga berprofesi sebagai pemandu lagu, polisi mengamankan 23 butir dobel L. Para tersangka diketahui mendapatkan barang haram itu dari luar Kabupaten Trenggalek.
Saat ini kasus peredaran narkoba dan okerbaya itu masih terus didalami petugas. “Para tersangka dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif