KEDIRI – Sedikitnya 23 warga Kota Kediri diamankan Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Mereka kedapatan nongkrong di café dan tidak mengenakan masker.
Nongkrong di café atau tempat umum di Kota Kediri kini tak lagi bebas. Kepolisian Resor Kediri Kota menerjunkan tim pemburu pelanggar protokol kesehatan untuk memantau warga yang tak mengenakan masker atau bergerombol.
Rabu malam, 16 September 2020, tim ini menciduk 23 pengunjung café di Kecamatan Mojoroto dan warung kopi di Jalan PK Bangsa Kota Kediri. Mereka kedapatan bergerombol dan tak mengenakan masker.
baca ini Duh, Manager Persik Terjaring Operasi Yustisi
Tanpa basa basi, petugas meminta dan mengamankan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka sebagai data mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Kali ini petugas tak lagi memberi peringatan.
Dari pantauan di lapangan, beberapa pengunjung sempat terlihat panik dan buru-buru memakai masker. Mereka juga kedapatan melanggar batas tempat duduk dan tetap bergerombol. Padahal upaya sosialisasi terus dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan penyisiran tadi malam menjadi bukti bahwa upaya penegakkan disiplin masyarakat tidak main-main. Ini dibuktikan dengan diluncurkannya mobil Tim Pemburu Pelanggar Protkes Covid-19 yang akan mendukung Operasi Yustisi.
“Malam ini kita launching mobil Covid Hunter. Setelah itu kita lakukan operasi yustisi dengan cara hunting ke sejumlah kafe dan warung yang biasa menjadi tempat kerumunan warga,” kata Miko usai menyerahkan puluhan pengunjung warung dan café yang diamankan ke Satuan Polisi Pamong Praja yang menegakkan perda. (BS)
Comments 1