• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Tata Caranya

ditulis oleh redaksi
13 June 2022 10:11
Durasi baca: 1 menit
Masjid Al-Khalid Dinobatkan Sebagai Masjid Dengan Manajemen Terbaik

Jamaah Masjid Al-Khalid Kediri sholat berjamaah. Foto: 2sisiarcitect-14

Bacaini.id, KEDIRI – Mulai hari ini sebagian umat Islam mulai melaksanakan puasa Ayyamul Bidh. Ini adalah ibadah sunnah yang dikerjakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan qomariyah.

Sama seperti puasa wajib atau sunnah, puasa Ayyamul memiliki bacaan niat tersendiri dan keutamaan bagi yang melaksanakan. Orang yang mengerjakan ibadah puasa Ayyamul Bidh akan dicatat seperti berpuasa sepanjang tahun.

Berikut niat puasa Ayyamul Bidh bagi yang menjalankan:

نَوَيْتُ صَوْمَ اَيَّامَ اْلبِيْضِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu Sauma Ayyaamal Bidh Sunnatan Lillaahi Ta’ala.

Artinya: “Saya niat puasa Ayyamul Bidh, sunnah karena Allah ta’ala.”

Untuk tata cara pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh sama dengan jenis puasa lainnya. Yakni membaca niat dan disarankan untuk sahur.

Selanjutnya menahan makan, minum, dan hawa nafsu mulai menjelang terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Demikian niat puasa Ayyamul Bidh tiga hari 13-15 Juni 2022 beserta keutamaan hingga tata caranya.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: puasaPuasa Ayyamul Bidhsunnah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pembuangan limbah ayam ke sungai brantas

Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Warga Jombang Diperiksa Polisi

kejari trenggalek

Kejari Trenggalek Jadi Wali Anak Berstatus Rentan, Kok Bisa?

Politik Pencitraan Menteri Pangan

Politik Pencitraan Menteri Pangan

  • Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

    Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Astronomi di Langit Bulan Desember, Ini Jadwalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist