• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ngeri, Suami Istri Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Penjara

ditulis oleh Redaksi
23/04/2025
Durasi baca: 1 menit
523 6
0
Ngeri, Suami Istri Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Penjara

Pasangan suami istri mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Sepasang suami istri di Kediri terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati atas perbuatan mereka. Tanpa rasa takut sedikitpun, mereka berjualan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Mencari nafkah bersama pasangan hidup adalah perbuatan yang lazim dilakukan. Apalagi jika bisnis itu dilakukan untuk menghidupi keluarga.

Alih-alih mencari nafkah, pasangan suami istri Abdul Hamid dan Kholifatul Agustina, warga Desa Bloran, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri justru mengundang petaka. Mereka berbisnis narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba seberat 900 gram. Pengedar itu mengaku mendapatkan barang haram dari Abdul Hamid yang saat ini mendekam di dalam penjara karena kasus yang sama.

“Abdul Hamed mengendalikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Lapas. Sedangkan istrinya menyediakan tempat untuk menyimpan sabu-sabu sebelum diedarkan oleh Mohammad Ilham,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu seberat lebih dari 913 gram, dua buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi, timbangan digital, serta plastik klip sebagai bungkus.

Saat ini anggota Satreskoba Polres Kediri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) KUHP dan pasal 131 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Korlap aksi massa di Tulungagung mengaku digembosi

Korlap Rencana Aksi Massa di Tulungagung Ngaku Digembosi

Terdakwa pembunuhan mutilasi Jombang dituntut seumur hidup

Terdakwa Mutilasi Jombang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pemkab Sediakan Shuttle Bus Gratis Bandara Jember–Kota

Pemkab Sediakan Shuttle Bus Gratis Bandara Jember–Kota

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2906 shares
    Share 1162 Tweet 727
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15542 shares
    Share 6217 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Demo Gen Z di Nepal Rusuh Mirip Indonesia, Bedanya PM Mundur

    577 shares
    Share 231 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist