Bacaini.id, TRENGGALEK – Sejumlah nelayan dari kelompok pengawas masyarakat (pokwasmas) Pantai Taman Kili-kili Trenggalek menangkarkan ribuan ekor tukik. Penangkaran penyu anakan ini dilakukan selama musim reproduksi antara bulan April hingga Oktober.
Seorang penggiat konservasi sekaligus anggota pokwasmas Pantai Taman Kili-kili, Jalim Manto mengatakan jika saat ini tidak kurang dari 150 ekor tukik yang ada di penangkaran berupa kolam buatan dengan suhu terukur.
“Di kolam penangkaran saat ini ada sekitar 150 ekor tukik berusia satu sampai dua minggu yang masih dalam masa pengawasan dan perawatan,” kata Jalim di pantai yang tepat berada di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul hari ini, Sabtu, 1 Juli 2023.
Menurut Jalim, sejak dibentuknya pokwasmas yang secara khusus melakukan kegiatan konservasi penyu secara swadaya pada 2011 lalu, nelayan setempat telah melepasliarkan lebih dari 7.000 ekor tukik dalam waktu satu tahun ini.
“Satu ekor penyu bisa bertelur sekitar 90 sampai 120 ekor. Dari jumlah itu biasanya antara 95 hingga 100 persen yang berhasil ditetaskan, tergantung cuaca,” terangnya.
Waktu penangkaran tukik di Pantai Taman Kili-kili sendiri dilakukan mengikuti musim reproduksi penyu di kawasan itu yang mayoritas merupakan didominasi jenis penyu abu-abu dan penyu hijau.
Kemudian, kata Jalim, untuk penyu yang bertelur secara alami di kawasan pantai juga diambil untuk dipendam lagi di area konservasi. Telur penyu tersebut biasanya menetas dalam waktu sekitar 40 hari setelahnya.
“Tukik hasil tetasan lalu ditangkarkan dalam kolam khusus sebelum dilepasliarkan pada usia minimal satu bulan,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino melakukan monitoring konservasi penyu di kawasan Pantai Taman Kili-kili. Tujuannya agar para nelayan tidak mengambil satu pun dari penyu maupun telurnya.
“Kami memperingatkan untuk tidak menangkap penyu dan mengambil telur penyu maupun tukik di sepanjang pesisir selatan Trenggalek,” ujar AKBP Alith.
Peringatan ini penting, kata Kapolres, mengingat penyu termasuk dalam kategori binatang yang dilindungi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Keberadaan penyu di alam untuk menyeimbangkan ekosistem sangat penting, terutama keberlangsungan terumbu karang,” imbuh Kapolres.
Untuk diketahui, Pantai Taman Kili-kili Kabupaten Trenggalek ini merupakan penangkaran penyu terbanyak di Jawa Timur.
Penulis: Aby
Editor: Novira