• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nelayan Pantai Kili-Kili Trenggalek Menangkarkan Ribuan Ekor Tukik

ditulis oleh Editor
1 July 2023 18:41
Durasi baca: 2 menit
Nelayan Pantai Kili-Kili Trenggalek Menangkarkan Ribuan Ekor Tukik

Proses penangkaran penyu di Pantai Kili-kili Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Sejumlah nelayan dari kelompok pengawas masyarakat (pokwasmas) Pantai Taman Kili-kili Trenggalek menangkarkan ribuan ekor tukik. Penangkaran penyu anakan ini dilakukan selama musim reproduksi antara bulan April hingga Oktober.

Seorang penggiat konservasi sekaligus anggota pokwasmas Pantai Taman Kili-kili, Jalim Manto mengatakan jika saat ini tidak kurang dari 150 ekor tukik yang ada di penangkaran berupa kolam buatan dengan suhu terukur.

“Di kolam penangkaran saat ini ada sekitar 150 ekor tukik berusia satu sampai dua minggu yang masih dalam masa pengawasan dan perawatan,” kata Jalim di pantai yang tepat berada di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul hari ini, Sabtu, 1 Juli 2023.

Menurut Jalim, sejak dibentuknya pokwasmas yang secara khusus melakukan kegiatan konservasi penyu secara swadaya pada 2011 lalu, nelayan setempat telah melepasliarkan lebih dari  7.000 ekor tukik dalam waktu satu tahun ini.

“Satu ekor penyu bisa bertelur sekitar 90 sampai 120 ekor. Dari jumlah itu biasanya antara 95 hingga 100 persen yang berhasil ditetaskan, tergantung cuaca,” terangnya.

Waktu penangkaran tukik di Pantai Taman Kili-kili sendiri dilakukan mengikuti musim reproduksi penyu di kawasan itu yang mayoritas merupakan didominasi jenis penyu abu-abu dan penyu hijau.

Kemudian, kata Jalim, untuk penyu yang bertelur secara alami di kawasan pantai juga diambil untuk dipendam lagi di area konservasi. Telur penyu tersebut biasanya menetas dalam waktu sekitar 40 hari setelahnya.

“Tukik hasil tetasan lalu ditangkarkan dalam kolam khusus sebelum dilepasliarkan pada usia minimal satu bulan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino melakukan monitoring konservasi penyu di kawasan Pantai Taman Kili-kili. Tujuannya agar para nelayan tidak mengambil satu pun dari penyu maupun telurnya.

“Kami memperingatkan untuk tidak menangkap penyu dan mengambil telur penyu maupun tukik di sepanjang pesisir selatan Trenggalek,” ujar AKBP Alith.

Peringatan ini penting, kata Kapolres, mengingat penyu termasuk dalam kategori binatang yang dilindungi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Keberadaan penyu di alam untuk menyeimbangkan ekosistem sangat penting, terutama keberlangsungan terumbu karang,” imbuh Kapolres.

Untuk diketahui, Pantai Taman Kili-kili Kabupaten Trenggalek ini merupakan penangkaran penyu terbanyak di Jawa Timur.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pantai kili-kili trenggalekpenangkaran penyupolres trenggaleksatwa dilindungi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Qowim Apresiasi Sepeda Sehat Hari Kesaktian Pancasila di Banaran, Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan

Gus Qowim Apresiasi Sepeda Sehat Hari Kesaktian Pancasila di Banaran, Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan

cafe gen z blitar

Rekomendasi Cafe Favorit Gen Z Blitar, 24 Jam Non Stop Paling Disukai

Mbak Wali Ajak ASN dan Guru Guyub Rukun Lewat Jalan Sehat HUT KORPRI, HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

Mbak Wali Ajak ASN dan Guru Guyub Rukun Lewat Jalan Sehat HUT KORPRI, HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ziarah Kader PDIP Yogyakarta di Makam Bung Karno Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist