• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nelayan Pantai Kili-Kili Trenggalek Menangkarkan Ribuan Ekor Tukik

ditulis oleh Editor
01/07/2023
Durasi baca: 2 menit
543 6
0
Nelayan Pantai Kili-Kili Trenggalek Menangkarkan Ribuan Ekor Tukik

Proses penangkaran penyu di Pantai Kili-kili Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Sejumlah nelayan dari kelompok pengawas masyarakat (pokwasmas) Pantai Taman Kili-kili Trenggalek menangkarkan ribuan ekor tukik. Penangkaran penyu anakan ini dilakukan selama musim reproduksi antara bulan April hingga Oktober.

Seorang penggiat konservasi sekaligus anggota pokwasmas Pantai Taman Kili-kili, Jalim Manto mengatakan jika saat ini tidak kurang dari 150 ekor tukik yang ada di penangkaran berupa kolam buatan dengan suhu terukur.

“Di kolam penangkaran saat ini ada sekitar 150 ekor tukik berusia satu sampai dua minggu yang masih dalam masa pengawasan dan perawatan,” kata Jalim di pantai yang tepat berada di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul hari ini, Sabtu, 1 Juli 2023.

Menurut Jalim, sejak dibentuknya pokwasmas yang secara khusus melakukan kegiatan konservasi penyu secara swadaya pada 2011 lalu, nelayan setempat telah melepasliarkan lebih dari  7.000 ekor tukik dalam waktu satu tahun ini.

“Satu ekor penyu bisa bertelur sekitar 90 sampai 120 ekor. Dari jumlah itu biasanya antara 95 hingga 100 persen yang berhasil ditetaskan, tergantung cuaca,” terangnya.

Waktu penangkaran tukik di Pantai Taman Kili-kili sendiri dilakukan mengikuti musim reproduksi penyu di kawasan itu yang mayoritas merupakan didominasi jenis penyu abu-abu dan penyu hijau.

Kemudian, kata Jalim, untuk penyu yang bertelur secara alami di kawasan pantai juga diambil untuk dipendam lagi di area konservasi. Telur penyu tersebut biasanya menetas dalam waktu sekitar 40 hari setelahnya.

“Tukik hasil tetasan lalu ditangkarkan dalam kolam khusus sebelum dilepasliarkan pada usia minimal satu bulan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino melakukan monitoring konservasi penyu di kawasan Pantai Taman Kili-kili. Tujuannya agar para nelayan tidak mengambil satu pun dari penyu maupun telurnya.

“Kami memperingatkan untuk tidak menangkap penyu dan mengambil telur penyu maupun tukik di sepanjang pesisir selatan Trenggalek,” ujar AKBP Alith.

Peringatan ini penting, kata Kapolres, mengingat penyu termasuk dalam kategori binatang yang dilindungi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Keberadaan penyu di alam untuk menyeimbangkan ekosistem sangat penting, terutama keberlangsungan terumbu karang,” imbuh Kapolres.

Untuk diketahui, Pantai Taman Kili-kili Kabupaten Trenggalek ini merupakan penangkaran penyu terbanyak di Jawa Timur.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pantai kili-kili trenggalekpenangkaran penyupolres trenggaleksatwa dilindungi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aktivis Mahasiswa yang Jadi Tersangka Bertambah Dalam Aksi Kerusuhan di Kediri

Aktivis Mahasiswa yang Jadi Tersangka Bertambah Dalam Aksi Kerusuhan di Kediri

baju olahraga athleisure outfit yang lagi tren

Kelebihan Athleisure Outfit: Baju Olahraga yang Cocok Buat Ngopi

Bekas Kadis PUPR Kabupaten Blitar ditahan di korupsi Dam Kali Bentak

Bekas Kadis PUPR Blitar Dibui di Korupsi Dam Kali Bentak

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2913 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Gayengnya Mas Wali Kota Blitar Ngopi di Pasar Legi

    567 shares
    Share 227 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist