Bacaini.id, JOMBANG – Aksi nekat dilakukan dua pria di Jombang. Keduanya kedapatan mencuri tiang telepon milik Telkom yang masih tertancap di jalan.
Apes, setelah berhasil mengangkut 8 tiang telepon di sepanjang jalan raya Perak, Jombang, aksi nekat mereka dipergoki warga yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Petugas pun langsung datang ke TKP dan mengamankan keduanya.
Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti mengatakan pada awalnya kedua pria tersebut mengelak saat akan diamankan. Namun setelah diinterogasi lebih mendalam keduanya tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya.
“Sempat menyangkal, tapi kedua orang terduga pelaku sudah kita tangkap dan kita amankan karena mencuri tiang Telkom,” AKP Dwi kepada Bacaini.id, Minggu, 20 Februari 2022.
Pelaku yang ditangkap adalah Imam Fuat (35) dan Anang Sugianto (30), keduanya merupakan warga Sidoarjo. Keduanya melancarkan aksi pada pagi buta saat sebagian warga masih terlelap dalam tidurnya.
Kapolsek Perak menjelaskan kasus pencurian tiang Telkom ini terjadi di jalan raya Perak, tepatnya di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Sabtu, 19 Februari 2022 dini hari. Kedua pelaku mencabut tiang telpon yang tertancap di pinggir jalan dan langsung menaikan ke mobil pikap yang dibawanya.
Dalam waktu semalam, kedua pelaku ini berhasil mencabut 8 tiang telepon. Mereka berdua mencabut tiang yang terpasang secara manual. Karena aksi itu dilakukan saat tengah malam, warga yang memergoki aksi mereka merasa curiga dan memutuskan untuk lapor polisi.
“Warga mendapati kedua pelaku saat tengah menaikkan tiang ke mobil Grandmax putih dengan Nopol W 8048 YB,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, mereka berencana mengumpulkan dan menjual tiang telepon itu. Saat sudah terkumpul, uang tersebut akan digunakan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan hidup.
AKP Dwi mengaku masih mendalami kemungkinan dan akan mengembangkan kasus ini jika ada indikasi yang menjurus keterlibatan kedua pelaku ini dalam sindikat pencurian kabel dan tiang telepon milik BUMN Telkom.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih, 8 batang tiang Telkom, 1 buah linggis, 2 buah tang, 3 buah tali tampar, 1 buah gulungan kawat, 1 lembar bener, 1 buah tangga dan 2 unit HP.
“Untuk saat ini pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira