Bacaini.ID, MALANG – Sepasang kekasih asal Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang Jawa Timur diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan praktik aborsi.
RN (35) warga Desa Waturejo Kecamatan Ngantang diketahui berstatus janda satu anak. Sedangkan BA (32), kekasih prianya merupakan warga Desa Njombok.
Terungkapnya praktik aborsi itu berawal dari penemuan makam misterius di TPU Dusun Jombok Krajan, Desa Jombok, Ngantang pada Senin (22/7/2024).
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan jika kedua pelaku nekat melakukan aborsi lantaran merasa malu hamil di luar nikah. Akhirnya, RN dan BA bersepakat menggugurkan kandungannya.
”Saat dilahirkan usia janin bayi sudah berusia 5 bulan berjenis kelamin perempuan,” ungkap Andi Yudha Pranata kepada wartawan, Senin (23/7/2024).
Kedua tersangka diketahui menjalin hubungan asmara sekitar setahunan. Terungkap, aborsi dilakukan dengan obat-obatan penggugur kandungan yang diperoleh dari belanja di marketplace.
Inspirasi memakai obat pengugur kandungan itu didapat tersangka dari media sosial TikTok. RN menelan obat sebanyak 12 kali dan mengalami kontraksi pada Rabu (17/7/2024).
Bayi keluar dalam keadaan sudah meninggal dunia. BA kemudian memberinya kain kafan dan menguburkan di TPU desa setempat. Proses pemakaman berlangsung pada pukul 02.30 WIB dini hari.
Menurut Andi, dalam penangkapan kedua tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah daster warna kuning dan merah, satu buah handuk warna merah, satu buah cangkul dan satu buah kerudung warna coklat.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif