• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nekat Aborsi, Janda dan Kekasihnya di Malang Dibui

ditulis oleh Editor
23/07/2024
Durasi baca: 2 menit
522 6
0
Nekat Aborsi, Janda dan Kekasihnya di Malang Dibui

Nekat Aborsi, Janda dan Kekasihnya di Malang Dibui. (Foto/A.Ulul/Bacaini)

Bacaini.ID, MALANG – Sepasang kekasih asal Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang Jawa Timur diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan praktik aborsi.

RN (35) warga Desa Waturejo Kecamatan Ngantang diketahui berstatus janda satu anak. Sedangkan BA (32), kekasih prianya merupakan warga Desa Njombok.

Terungkapnya praktik aborsi itu berawal dari penemuan makam misterius di TPU Dusun Jombok Krajan, Desa Jombok, Ngantang pada Senin (22/7/2024).

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan jika kedua pelaku nekat melakukan aborsi lantaran merasa malu hamil di luar nikah. Akhirnya, RN dan BA bersepakat menggugurkan kandungannya.

”Saat dilahirkan usia janin bayi sudah berusia 5 bulan berjenis kelamin perempuan,” ungkap Andi Yudha Pranata kepada wartawan, Senin (23/7/2024).

Kedua tersangka diketahui menjalin hubungan asmara sekitar setahunan. Terungkap, aborsi dilakukan dengan obat-obatan penggugur kandungan yang diperoleh dari belanja di marketplace.

Inspirasi memakai obat pengugur kandungan itu didapat tersangka dari media sosial TikTok. RN menelan obat sebanyak 12 kali dan mengalami kontraksi pada Rabu (17/7/2024).

Bayi keluar dalam keadaan sudah meninggal dunia. BA kemudian memberinya kain kafan dan menguburkan di TPU desa setempat. Proses pemakaman berlangsung pada pukul 02.30 WIB dini hari.

Menurut Andi, dalam penangkapan kedua tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah daster warna kuning dan merah, satu buah handuk warna merah, satu buah cangkul dan satu buah kerudung warna coklat.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aborsigugurkan kandunganjanda aborsi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Film Sore asal Indonesia diajukan nominasi Oscar

Uniknya Film Sore asal Indonesia, Diajukan Nominasi Oscar Bersama Filipina

fenomena domestic thrill syndrome

Apa itu Domestic Thrill Syndrome? Saat Pria Bahagia Dimarahi Pasangan

Mbak Wali Bersama Pimpinan DPRD Dampingi Menteri PU Tinjau Kondisi Gedung DPRD Kota Kediri Pasca Terbakar

Mbak Wali Bersama Pimpinan DPRD Dampingi Menteri PU Tinjau Kondisi Gedung DPRD Kota Kediri Pasca Terbakar

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1164 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2910 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112