Bacaini.id, JEMBER– Pemerintah Kabupaten Jember memastikan tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu, di lingkungan pemerintah daerah.
Jaminan itu disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait pada Rabu (19/8/2026), di tengah pembahasan mengenai masa depan status aparatur PPPK.
“Pemerintah daerah berprinsip untuk terus mengamankan dan menjamin kepastian nasib para pegawai,” kata Gus Fawait.
Ia menyebut sejak awal Pemkab Jember tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja maupun pemutusan kontrak terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Selain mempertahankan status pegawai, Pemkab Jember juga menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat apabila terdapat proses perubahan status PPPK.
Gus Fawait merespons rencana peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu serta kemungkinan pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemkab Jember, kata dia, siap membantu menyiapkan kebutuhan administrasi apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
“Kami sangat bahagia dan bangga atas kebijakan Pak Presiden,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mendukung proses administrasi agar peralihan status pegawai dapat berjalan sesuai ketentuan.
Bagi PPPK Paruh Waktu, perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu berkaitan langsung dengan kepastian pekerjaan dan kesejahteraan mereka. Karena itu, Pemkab Jember menyatakan akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Gus Fawait juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI atas kebijakan terkait masa depan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, kepastian status aparatur tersebut diharapkan berdampak terhadap kesejahteraan tenaga kerja di lingkungan Pemkab Jember. (meg/adv)




