Bacaini.ID, BLITAR – Harianto alias Bagong (54) narapidana Lapas Klas IIB Blitar Jawa Timur tewas setelah dianiaya sesama warga binaan. Terungkap dalam penyelidikan kepolisian, penganiayaan tidak terjadi sekali.
Di dalam sel isolasi atau sel khusus Lapas Blitar, Harianto yang merupakan napi kasus narkoba yang sudah menghuni 8 bulan, dianiaya berkali-kali, bahkan nyaris setiap hari.
Sebelumnya, yakni pada 7 Desember 2025, Harianto dianiaya di luar sel isolasi. Penganiayaan dipicu masalah hutang piutang. Meski sebagai korban, akibat insiden itu ia turut dijebloskan ke dalam sel isolasi bercampur para penganiayanya.
Penganiayaan di dalam sel isolasi terjadi pada 23 Desember 2025. Kemudian 26 Desember 2025, 27 Desember 2025, 28 Desember 2025, 30 Desember 2025 dan 31 Desember 2025.
Pada 2 Januari 2026, Harianto kembali dihajar di dalam sel isolasi. Pada 5 Januari 2026 kejang-kejang dan dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Setelah koma 3 hari dengan kondisi babak belur, Harianto meninggal dunia.
Sesuai hasil visum et repertum, Harianto mengalami pembengkakan pada otak besar. Kemudian pendarahan pada ginjal kiri akibat kekerasan benda tumpul.
“Penganiayaan dilanjutkan terus menerus oleh para pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo Jumat (16/1/2026).
Baca Juga: Lapas Blitar Blak-blakan Soal Penganiayaan Napi yang Berujung Kematian
6 napi Lapas Blitar Ditetapkan Tersangka
Hasil penyelidikan Polres Blitar Kota, kekerasan terhadap Harianto hingga mengakibatkan meninggal dunia dilakukan dengan tangan kosong. Harianto ditendang dan dipukul dengan tangan.
Para pelaku juga sempat membakar jari kaki Harianto dengan kertas rokok saat yang bersangkutan tidur di tengah malam. Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo pihaknya telah menetapkan 6 tersangka.
Semuanya merupakan teman satu sel korban Harianto. “Teman-teman satu sel dengan korban,” Kapolres Kalfaris kepada wartawan.
Baca Juga: Napi Lapas Blitar Diduga Dianiaya Hingga Koma
Para tersangka adalah DP (30), MI (45), SP (45), KS (34), AR (26) dan BL (30). 2 pelaku di antaranya napi kasus narkoba. Sedangkan selebihnya napi kasus pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan di dalam Lapas Blitar yang menewaskan Harianto dipicu kasus hutang piutang. Harianto berhutang 40 juta kepada 2 dari 6 orang pelaku kekerasan.
Hutang terjadi saat korban Harianto masih berada di luar lapas. Sementara pelaku berada di dalam lapas karena kasus narkoba. Saat korban menyusul masuk ke lapas, hutang ditagih dan terjadilah penganiayaan.
Penulis: Solichan Arif





