• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, June 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Napi Korupsi Dibebaskan, Malang Corruption Watch Bereaksi

ditulis oleh Editor
09/09/2022
Durasi baca: 3 menit
502 38
0
Napi Korupsi Dibebaskan, Malang Corruption Watch Bereaksi

Ilustrasi penjara. Foto: unsplash

Bacaini.id, MALANG – Sebanyak 23 narapidana korupsi menghirup udara segar setelah menerima pembebasan bersyarat, Selasa, 6 September 2022. Adanya keputusan tersebut, Malang Corruption Watch (MCW) menyatakan sikapnya.

Melalui siaran pers MCW yang diterima Bacaini.id, Jumat, 9 September 2022, MCW menyebutkan narapidana korupsi yang mendapatkan hak istimewa tersebut tiga diantaranya adalah Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menyuap Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan korupsi pengadaan alat kesehatan.

Selain itu Anang Sugiana Sudihardjo dan Sugiharto selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terpidana korupsi E-KTP serta Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima suap dari kasus korupsi Djoko Tjandra.

Menurut Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham RI, pembebasan bersyarat itu sudah sejalan dengan ketentuan Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, karena telah berkelakuan baik selama masa tahanan dan memenuhi persyaratan sudah melewati 2/3 masa pidana atau minimal 9 bulan.

Menyikapi pembebasan berjamaah narapidana korupsi tersebut, Malang Corruption Watch memberikan beberapa catatan: 

Pertama, bahwa sejak rezim pemerintahan Jokowi, pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia seakan telah disiapkan rutenya secara sistematis. Dari segi yuridis, dapat dilihat dari ngototnya revisi UU KPK yang melemahkan KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Dari segi internal pelaksana pemberantasan korupsi, pemecatan pegawai KPK yang memiliki integritas dan kemampuan yang tidak diragukan lagi digencarkan dengan dalih belum lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Terbaru, pembebasan bersyarat 23 narapidana korupsi dengan alasan telah berkelakuan baik selama masa tahanan.

Potret tersebut jelas bertentangan dengan kedudukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Diktum menimbang huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  menyatakan bahwa “tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.

Kedua, bahwa UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang berlaku pada 3 Agustus 2022 terlihat kurang mengedepankan keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Hal itu dapat dilihat dari tergesa-gesanya pemerintah dan DPR dalam mengesahkan RUU Pemasyarakatan.

Implikasinya, materi muatan UU Pemasyarakatan yang saat ini berlaku memuat catatan krusial. Pasal 10 UU a quo memberi hak yang sama terhadap semua narapidana untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat dan keistimewaan lainnya tanpa memandang jenis atau klasifikasi tindak pidana yang dilakukan.

Artinya, narapidana kejahatan luar biasa, seperti narapidana korupsi dan pelanggaran HAM pun diberikan keistimewaan yang sama. Hal ini jelas akan menjadi ruang melonjaknya angka kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti kasus korupsi yang merenggut hak-hak sosial masyarakat di Indonesia.

Ketiga, bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara dalam skala besar, namun juga membawa dampak akutnya dekadensi moral dan marwah bangsa di setiap level kehidupan masyarakat.

Menghambat pembangunan, memutus akses masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan, dan berimplikasi luar biasa dalam penciptaan kerusakan sendi-sendi kehidupan barbangsa dan bernegara baik sosial, politik, ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan, lingkungan dan lain sebagainya.

Oleh karenanya,  pemberian hak pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana korupsi tidak hanya dapat mengurangi efek jera pemidanaan yang akan memupuk lonjakan korupsi mendatang, tetapi turut mencederai jutaan masyarakat di Indonesia yang menjadi korban dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Keempat, bahwa kebijakan tersebut akan memberi angin segar bagi para narapidana korupsi di Malang Raya. Baik yang dilakukan oleh Mantan Walikota Batu, Mantan Bupati Malang dan sejumlah narapidana korupsi massal DPRD Kota Malang tahun 2018 yang tengah menjalani masa pidana.

Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi memberi cela bagi para elit politik di daerah Malang Raya untuk melakukan kejahatan serupa dikemudian hari. Hal tersebut dikarenakan hak istimewa bagi pelaku kejahatan luar biasa yang diatur dalam UU No. 22 tentang Pemasyarakatan.

Dengan empat catatan tersebut, MCW mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk merevisi kembali UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada ketentuan pemberian hak-hak istimewa kepada narapidana kejahatan luar biasa seperti koruptor dan pelaku kejahatan HAM dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation).**

Penulis: Novira Kharisma

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bebas BersyaratMalang Corruption WatchNarapidana Korupsi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Puluhan Pelaku UMKM Belajar Mempromosikan Produk Dengan Storytelling

Puluhan Pelaku UMKM Belajar Mempromosikan Produk Dengan Storytelling

Bupati Jember Sinergikan Bunga Desaku dengan BPS di Sidomulyo

Bupati Jember Sinergikan Bunga Desaku dengan BPS di Sidomulyo

Lagu Yesterday The Beatles Jadi Request, Pramono Rindu Masa Lalu?

Lagu Yesterday The Beatles Jadi Request, Pramono Rindu Masa Lalu?

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15358 shares
    Share 6143 Tweet 3840
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16585 shares
    Share 6634 Tweet 4146
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10859 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Rawon Terenak di Sudut Gang Kecil Kota Blitar: Wajib Coba!

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1118 shares
    Share 447 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112