• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nakes Tulungagung Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

ditulis oleh Editor
28/11/2022
Durasi baca: 2 menit
549 6
1
Nakes Tulungagung Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Salah satu Nakes berikan bunga pada pengguna jalan. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Puluhan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi kesehatan di Tulungagung melakukan demo di depan Kantor IDI Cabang Tulungagung. Mereka menuntut DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law yang dinilai merugikan masyarakat.

Aksi demo yang dilakukan oleh lima organisasi dimulai dengan melakukan apel. Kemudian massa aksi melakukan pembacaan pernyataan sikap menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law dan dilanjutkan dengan membagikan bunga kepada pengguna jalan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tulungagung, M Yogiyopranoto menyampaikan bahwa demo penolakan pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law dilakukan oleh lima organisasi profesi di Tulungagung, yakni IDI, IAI, IBI, PPNI dan PDGI.

“Perlu diketahui bahwa aksi ini tidak hanya dilakukan di Tulungagung saja, melainkan di seluruh wilayah, dengan tujuan menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law,” kata Yogiyopranoto usai aksi demo hari ini, Senin, 28 November 2022.

Menurutnya, ada beberapa poin dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yang dirasa dapat merugikan masyarakat, salah satunya aturan yang menurunkan kualitas tenaga kesehatan. Bahkan dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law juga tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan.

“Jadi kami minta DPR RI mengkaji kembali RUU Kesehatan Omnibus Law dengan organisasi profesi,” tegasnya.

Sementara Ketua IAI Cabang Tulungagung, Adi Wibisono menjelaskan pada dasarnya organisasi profesi itu memiliki tanggungjawab melakukan penjaminan terhadap sumber daya tenaga kesehatan. Pasalnya, dalam poin RUU Kesehatan Omnibus Law terdapat poin yang menjelaskan bahwa kompetensi tenaga kesehatan itu seumur hidup.

“Bagaimana mungkin kompetensi kesehatan itu dapat berlaku sumur hidup dan tidak dilakukan evaluasi. Padahal anggota organisasi profesi itu akan dilakukan evaluasi kompetensi secara berkala,” jelas Adi.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat beberapa alasan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Diantaranya, penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat serta organisasi profesi.

Selain itu sentralisme kewenangan Mentri Kesehatan sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan. Kemudian, RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam keselamatan masyarakat, mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing. RUU Kesehatan juga dinilai berpihak pada investor, mengkebiri peran organisasi profesi.

Ditambah lagi adanya kekurangan tenaga kesehatan yang menjadi kegagalan pemerintah dan bukan kegagalan organisasi profesi. RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap mempermudah masuknya tenaga asing tanpa kompetensi yang jelas. Terakhir, RUU ini juga mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aksi demoIDI TulungagungRUU Kesehatan Omnibus Law
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Cara Mengatasi Demam, Jangan Buru-buru Minum Paracetamol - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15273 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112