Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Puluhan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi kesehatan di Tulungagung melakukan demo di depan Kantor IDI Cabang Tulungagung. Mereka menuntut DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law yang dinilai merugikan masyarakat.
Aksi demo yang dilakukan oleh lima organisasi dimulai dengan melakukan apel. Kemudian massa aksi melakukan pembacaan pernyataan sikap menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law dan dilanjutkan dengan membagikan bunga kepada pengguna jalan.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tulungagung, M Yogiyopranoto menyampaikan bahwa demo penolakan pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law dilakukan oleh lima organisasi profesi di Tulungagung, yakni IDI, IAI, IBI, PPNI dan PDGI.
“Perlu diketahui bahwa aksi ini tidak hanya dilakukan di Tulungagung saja, melainkan di seluruh wilayah, dengan tujuan menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law,” kata Yogiyopranoto usai aksi demo hari ini, Senin, 28 November 2022.
Menurutnya, ada beberapa poin dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yang dirasa dapat merugikan masyarakat, salah satunya aturan yang menurunkan kualitas tenaga kesehatan. Bahkan dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law juga tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan.
“Jadi kami minta DPR RI mengkaji kembali RUU Kesehatan Omnibus Law dengan organisasi profesi,” tegasnya.
Sementara Ketua IAI Cabang Tulungagung, Adi Wibisono menjelaskan pada dasarnya organisasi profesi itu memiliki tanggungjawab melakukan penjaminan terhadap sumber daya tenaga kesehatan. Pasalnya, dalam poin RUU Kesehatan Omnibus Law terdapat poin yang menjelaskan bahwa kompetensi tenaga kesehatan itu seumur hidup.
“Bagaimana mungkin kompetensi kesehatan itu dapat berlaku sumur hidup dan tidak dilakukan evaluasi. Padahal anggota organisasi profesi itu akan dilakukan evaluasi kompetensi secara berkala,” jelas Adi.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat beberapa alasan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Diantaranya, penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat serta organisasi profesi.
Selain itu sentralisme kewenangan Mentri Kesehatan sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan. Kemudian, RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam keselamatan masyarakat, mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing. RUU Kesehatan juga dinilai berpihak pada investor, mengkebiri peran organisasi profesi.
Ditambah lagi adanya kekurangan tenaga kesehatan yang menjadi kegagalan pemerintah dan bukan kegagalan organisasi profesi. RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap mempermudah masuknya tenaga asing tanpa kompetensi yang jelas. Terakhir, RUU ini juga mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira
Comments 1