Bacaini.ID, KEDIRI – Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,3 triliun.
Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (mendibudristek) 2019-2024 dianggap telah merugikan keuangan negara Rp 1,9 T.
Pada Kamis (4/9/2025) Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan. Sebelumnya sejak 19 Juni 2025, Nadiem telah dicekal bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka Nadiem Makarim berdasarkan temuan alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan saksi ahli.
Keterangan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nadiem diketahui sebelumnya telah menjalani 2 kali pemeriksaan. Pertama pemeriksaan pada 23 Juni 2025. Kemudian diperiksa kembali pada 15 Juli 2025.
Pada pemeriksaan ketiga pada Kamis 4 September 2025, Nadiem ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka: staf khusus mendikbudristek 2020-2024, konsultan mendikbudristek tahun 2020, direktur SD kemendikbudristek 2020-2021 dan direktur SMP kemendikbudristek 2020-2021.
Kekayaan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim sebelum menjadi mendikbudristek dikenal sebagai salah satu pendiri aplikasi Gojek.
Pada saat pertama menjadi mendikbudristek jumlah kekayaan Nadiem yang dilaporkan mencapai Rp 1,23 triliun dengan hutang Rp 185,36 miliar.
Pada tahun 2022 kekayaan Nadiem melonjak menjadi Rp 4,87 triliun dengan utang Rp 790,76 miliar.
Pada LHKPN 31 Oktober 2024, harta kekayaan Nadiem menyusut menjadi Rp 600,64 miliar. Ia memiliki 7 properti senilai Rp 57,79 miliar dan alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,25 miliar.
Penulis: Solichan Arif