• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Nadiem Rugikan Negara Rp 1,9 T: Ditetapkan Tersangka dan Dibui

ditulis oleh Editor
04/09/2025
Durasi baca: 2 menit
546 6
0
nadiem makarim ditetapkan tersangka kasus korupsi

Kejaksaan agung menetapkan mantan mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi dan ditahan (foto/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI – Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,3 triliun.

Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (mendibudristek) 2019-2024 dianggap telah merugikan keuangan negara Rp 1,9 T.

Pada Kamis (4/9/2025) Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan. Sebelumnya sejak 19 Juni 2025, Nadiem telah dicekal bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Kamis (4/9/2025).

Penetapan tersangka Nadiem Makarim berdasarkan temuan alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan saksi ahli.

Keterangan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nadiem diketahui sebelumnya telah menjalani 2 kali pemeriksaan. Pertama pemeriksaan pada 23 Juni 2025. Kemudian diperiksa kembali pada 15 Juli 2025.

Pada pemeriksaan ketiga pada Kamis 4 September 2025, Nadiem ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka: staf khusus mendikbudristek 2020-2024, konsultan mendikbudristek tahun 2020, direktur SD kemendikbudristek 2020-2021 dan direktur SMP kemendikbudristek 2020-2021.

Kekayaan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim sebelum menjadi mendikbudristek dikenal sebagai salah satu pendiri aplikasi Gojek.

Pada saat pertama menjadi mendikbudristek jumlah kekayaan Nadiem yang dilaporkan mencapai Rp 1,23 triliun dengan hutang Rp 185,36 miliar.

Pada tahun 2022 kekayaan Nadiem melonjak menjadi Rp 4,87 triliun dengan utang Rp 790,76 miliar.

Pada LHKPN 31 Oktober 2024, harta kekayaan Nadiem menyusut menjadi Rp 600,64 miliar. Ia memiliki 7 properti senilai Rp 57,79 miliar dan alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,25 miliar.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kekayaan nadiemkorupsi nadiem makarimnadiem dibuinadiem ditahanNadiem Makarimnadiem rugikan negaranadiem tersangka
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cersil KhoPing Hoo

Cerita Kho Ping Hoo, Penulis Cersil yang Lebih Njawani

Penyanyi raisa introvert

Tip Menghadapi Pasangan Introvert Seperti Raisa

Seminar Pesantren Ramah Anak, Mbak Wali Ingin Santri Dapat Belajar Tenang, Aman, dan Percaya Diri

Seminar Pesantren Ramah Anak, Mbak Wali Ingin Santri Dapat Belajar Tenang, Aman, dan Percaya Diri

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15604 shares
    Share 6242 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Bupati Blitar Melindungi Oknum DPRD Pelanggar Etik?

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112