Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri memberikan ijin kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan takjil di Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri. Mulai sore ini masyarakat bisa menikmati aneka takjil di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Setelah sempat dilarang karena pandemi pada bulan ramadhan tahun lalu, pedagang takjil di Kota Kediri kembali diijinkan membuka lapak. Syaratnya, mereka wajib mematuhi ketentuan kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, dr. Fauzan Adima mengatakan ada beberapa poin yang harus dipatuhi penjual terkait prokes ketat yang ditetapkan sebagai syarat wajib.
baca ini Perpanjangan SIM Online Berlaku Mulai Hari Ini
“Jarak antar lapak minimal tiga meter, tujuannya tentu saja agar tidak berjubel. Karena setiap tahunnya di situ selalu ramai. Sehingga dengan aturan jarak bisa menekan potensi kerumunan,” jelas Fauzan kepada Bacaini.id, Selasa 13 April 2021.
baca ini Banjir Rejeki Petani Bunga di Awal Puasa
Tidak hanya menetapkan jarak antar lapak, Fauzan juga menyebutkan poin-poin ketentuan yang harus dipatuhi yakni:
Membuat tulisan atau pengumuman kawasan wajib memakai masker, jaga jarak dan tidak boleh berkerumun.
Menyediakan masker cadangan untuk pembeli yang tidak memakai masker.
Menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitiser.
Tugas koordinator PKL mengkondisikan pedagang untuk mematuhi aturan. Apabila penjual tidak patuh dan membandel, koordinator berhak mengusir atau melaporkan pada petugas Satpol PP dan Polres Kediri Kota.
Sementara itu Dinas Industri Perdagangan (Indag) juga dilibatkan untuk membantu penataan dan pendataan awal bagi PKL yang akan berjualan di sepanjang Jalan Hayam Wuruk. Sedangkan untuk penertiban PKL menjadi tugas Satpol PP dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas melakukan penataan tempat parkir.
“Protokol kesehatan harus dipatuhi, tentu mereka harus menggunakan masker, itu yang utama,” terang Fauzan.
Dia berharap pedagang dan masyarakat bisa sama-sama mematuhi ketentuan ini. Jika tidak, pemerintah akan mencabut kembali ijin berdagang mereka.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW
Tonton video: