Bacaini.id, JOMBANG – Motif pembunuhan M Sapto Sugiyono (42) wartawan media online kabaroposisi.net di Jombang karena dendam. Pelaku merasa kerap diganggu korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, pelaku Daim (55) yang tinggal berdekatan dengan korban di Dusun Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan/Kabupaten Jombang mengaku nekat melancarkan aksinya karena dendam.
“Diduga motifnya karena pelaku dendam kerap diganggu oleh korban,” kata AKP Aldo, Jumat 15 September 2023.
Menurutnya, pembunuhan yang terjadi pada Kamis malam, 14 September 2023 itu berlangsung cepat. Saat itu korban tengah melakukan percakapan telepon di depan rumah, dekat dengan rumah pelaku.
Merasa terganggu, pelaku keluar rumah hingga terlibat keributan dengan korban. Cekcok mulut itu membuat pelaku kesal lalu mengambil senapan angin dan menembak dari jarak dekat mengenai bagian dada korban.
Usai terkena tembakan senapan angin, korban sempat berlari untuk meminta pertolongan. Namun belum jauh berlari, korban malah jatuh tersungkur. Tiba-tiba pelaku kembali menghampiri korban yang sudah tidak berdaya sambil membawa palu.
“Melihat korban terjatuh, pelaku sempat kembali menghampiri dan beberapa kali memukul bagian tubuh korban dengan palu. Korban ditemukan tewas tidak jauh dari rumahnya,” ungkap AKP Aldo.
Setelah itu, polisi mengevakuasi jasad korban untuk dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Kediri. Usai diautopsi, sore tadi jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Sementara pelaku Daim berhasil diamankan beberapa saat usai menghabisi korban dengan keji. Di TKP polisi juga mengamankan barang bukti senapan angin dan palu besi. Termasuk HP dan sandal milik korban.
Lebih lanjut AKP Aldo mengaku masih akan mendalami kasus ini dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pihaknya juga berencana mendatangkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikis pelaku Daim.
“Kasus ini akan didalami. Kondisi pelaku saat ini masih labil, rencananya kita akan datangkan psikolog,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Daim terancam dijerat pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira