• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, November 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Modus Pembunuhan Wowon Sama Dengan Pembunuh di Nganjuk

ditulis oleh redaksi
24 January 2023 20:55
Durasi baca: 2 menit
Geger Perempuan Digorok di Hotel Kediri

Ilustrasi kriminalitas. (Ist)

Bacaini.id, NGANJUK – Kisah Wowon pembunuh berantai di Jawa Barat mengingatkan kita pada Mujianto. Dia adalah pembunuh berantai di Nganjuk, Jawa Timur yang menggunakan cara sama dalam menghabisi korbannya.

Penyelidikan polisi menyebut jika Wowon cs menghabisi korbannya dengan cara memberi racun tikus dan pestisida. Dia mencampur racun ke dalam minuman korban hingga meregang nyawa. Polisi menemukan jumlah sementara korban pembunuhan itu mencapai sembilan orang.

Modus yang sama digunakan Mujianto dalam membunuh korban-korbannya di Jawa Timur. Mereka dihabisi dengan cara diberikan minuman bercampur racun tikus. Tak tanggung-tanggung, jumlah korban yang diracun sebanyak 23 orang. Dari jumlah itu, enam di antaranya meninggal dunia.

Berbeda dengan Wowon cs yang memiliki motif acak dalam menghabisi korban, Mujianto membunuh dengan alasan hubungan sesama jenis. Kepada polisi dia mengaku cemburu dengan pria-pria yang pernah menjalin hubungan dengan pasangannya.

Berbekal nomor telepon yang dicuri dari Joko Supriyanto, warga Nganjuk yang diklaim sebagai pasangannya, Mujianto mengajak mereka berkenalan. Selanjutnya Mujianto mengajaknya berhubungan intim di beberapa tempat umum seperti toilet musholla dan SPBU.

Usai berhubungan Mujianto mengajak korbannya makan dan minum di warung. Saat itulah dia diam-diam memasukkan racun tikus yang mematikan ke dalamnya. Saat korban mengerang kesakitan, Mujianto meninggalkannya begitu saja.

Sadisnya, Mujianto juga mengaku pernah memaksa korban berhubungan intim dalam kondisi sekarat usai diracun. Pria asal Tarokan, Kabupaten Kediri ini divonis hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Nganjuk pada November 2012.

Penulis: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: mujiantopembunuhan berantaiwowon
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

tembakau blitar jadi idola berkat dbhcht 2025

Tembakau Blitar Lagi Jadi Idola, DBHCHT 2025 Bikin Kian Bersinar

dbhcht 2025 disnaker blitar

Berkat DBHCHT 2025 Ratusan Warga di Blitar Terima BNSP, Apa Pentingnya?

penduduk jakarta terpadat di dunia

Jakarta Sudah Sesak, Jadi Kota Terpadat di Dunia

  • festival sungai di trenggalek

    Ada Festival Sungai dan Lomba Perahu Gethek di Trenggalek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jakarta Sudah Sesak, Jadi Kota Terpadat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112