• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, May 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mobil INCAR Polres Kediri Kota Mulai Beroperasi

ditulis oleh Editor
25/05/2022
Durasi baca: 2 menit
510 39
0
Mobil INCAR Polres Kediri Kota Mulai Beroperasi

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Simbolon sesaat sebelum berpatroli menggunakan Mobil INCAR. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) mulai beroperasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota hari ini, Rabu, 25 Mei 2022. Alat INCAR akan mendukung kegiatan petugas Satlantas dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Mobil INCAR dilengkapi kamera canggih tilang elektronik yang secara jeli mendeteksi adanya pelanggaran lalu lintas. Alat yang dipasang di atas mobil patroli polisi ini bahkan bisa menangkap gambar wajah pelanggar lalu lintas.

Selanjutnya, data yang terekam kamera INCAR akan secara otomatis terkirim ke Back Office INCAR yang ada di Kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk dilakukan verifikasi mengenai pelanggaran yang terjadi.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Simbolon menjelaskan bahwa selain menangkap wajah pengendara, Mobil INCAR juga jeli mendeteksi nomor polisi kendaraan sekaligus lokasi terjadinya pelanggaran.

“INCAR akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan,” kata AKP Pandri, Rabu, 25 Mei 2022.

Namun untuk sementara waktu, lanjutnya, Mobil INCAR akan beroperasi dan berkeliling untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini dianggap penting sebagai edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami tentang apa dan bagaimana Mobil INCAR ini bekerja.

Menurut AKP Pandri, sosialisasi akan dilakukan mulai hari ini hingga akhir bulan Mei 2022. Memasuki bulan Juni, pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Mobil INCAR akan langsung ditindak tegas.

“Sementara akan kami sosialisasikan dulu, baru bulan Juni nanti kami terapkan tindakan atau sanksi kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” tegasnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan Bacaini.id, selama sosialisasi dilakukan, Mobil INCAR Satlantas Polres Kediri Kota berhasil merekam dan membuktikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh sejumlah pengendara di jalan.

Dengan hasil ini, diharapkan penggunaan INCAR bisa meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas. Sekaligus juga untuk mengurangi kecurigaan masyarakat kepada petugas kepolisian dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Memang kalau dibandingkan daerah lain penerapan INCAR ini bisa dibilang kita jatuhnya terakhir, tapi kami bertekad tegas memaksimalkan penindakan pengguna jalan yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas. Karena ini untuk keselamatan dan keamanan bagi masyarakat sendiri,” bebernya.

Lebih lanjut, AKP Pandri menjelaskan tindakan hukum berupa tilang akan diberikan dengan cara dikirimkan ke alamat pengendara yang tertera pada nopol kendaraan.

“Jadi jangan kaget bila nanti warga Kediri yang akan mengurus Her Tahunan atau 5 Tahunan akan diblokir atau tidak bisa mengurus administrasi, jika tidak menyelesaikan kewajiban tilangnya,” tandasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Mobil INCARPolres Kediri Kotasatlantas polres kediri kota
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Nelayan di Trenggalek Gelar Upacara Adat Larung Sembonyo

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Meme vs Penguasa: Pembungkaman di Ruang Digital

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

Penting! Perempuan dengan Gejala Menopause Perlu Makanan ini

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15257 shares
    Share 6103 Tweet 3814
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2793 shares
    Share 1117 Tweet 698
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4954 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112