Bacaini.id, KEDIRI – Seorang pria berusia 58 tahun ditangkap polisi setelah memperkosa bocah 12 tahun di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Perbuatan itu baru terungkap setelah korban mengalami pencabulan kelima kalinya.
MS, kakek berusia 58 tahun asal Tarokan ini ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari ibu korban. Sang ibu curiga lantaran anaknya selalu takut saat diajak ke rumah neneknya. Ternyata di sana korban yang masih kanak-kanak menjadi korban perlakuan biadab MS.
“Ibunya curiga dan bertanya pada anaknya. Ternyata korban pernah disetubuhi oleh tersangka sebanyak lima kali,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girinda Wardana, Jumat 3 September 2021.
Girindra menjelaskan peristiwa itu berlangsung selama Bulan Maret 2021. Awalnya korban sering datang ke rumah neneknya untuk bermain. Di sana dia dipaksa melakukan persetubuhan oleh MS yang berprofesi sebagai pedagang keliling.
Karena trauma, korban selalu ketakutan saat diajak ke rumah neneknya. Celakanya hal itu terlambat disadari oleh ibunya hingga menjadi korban perkosaan sebanyak lima kali.
“Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Girindra.
Penyidik menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (HTW)
Tonton video: