• Login
Bacaini.id
Wednesday, October 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Merek Sama, Produk Berbeda, Bisakah Tetap Dilindungi? Ini Penjelasan Dirjen Kekayaan Intelektual

Polemik Soto Mantenan dan Pukis Mantenan memunculkan pertanyaan tentang batas perlindungan merek. DJKI menjelaskan, produk berbeda tetap bisa menggunakan merek yang memiliki persamaan dalam kondisi tertentu.

ditulis oleh Hari Tri Wasono
14 October 2026 19:23
Durasi baca: 4 menit
Reporter: Hari Tri Wasono | Editor: Editor
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu,

Contoh lain terdapat pada produk kelistrikan di kelas 9. Kawat las dan Miniature Circuit Breaker (MCB) merupakan produk yang berbeda sehingga dapat memperoleh perlindungan merek masing-masing apabila memenuhi persyaratan hukum.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa sistem klasifikasi tidak dimaksudkan untuk memberikan monopoli menyeluruh atas sebuah kelas produk kepada satu pemilik merek. Perlindungan tetap ditentukan berdasarkan ketentuan hukum dan karakteristik barang atau jasa yang bersangkutan.

Bagaimana dengan kasus Soto Mantenan dan Pukis Mantenan?

Apabila prinsip yang dijelaskan Razilu diterapkan sebagai kerangka analisis terhadap polemik di Kediri, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab sebelum menarik kesimpulan hukum.

Pertama, perlu dipastikan cakupan pendaftaran merek Soto Mantenan, termasuk apakah perlindungannya mencakup nama, logo, jenis barang, atau jasa tertentu. Informasi mengenai nomor kelas saja belum cukup untuk menjelaskan batas hak eksklusif pemiliknya.

Kedua, perlu diperiksa apakah soto dan pukis dalam konteks sengketa tersebut termasuk barang sejenis menurut penilaian hukum merek. Keduanya memang sama-sama makanan, tetapi perbedaan produk, tujuan penggunaan, konsumen, dan saluran penjualan perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.

Ketiga, perlu diuji apakah penggunaan nama Pukis Mantenan berpotensi membuat konsumen mengira usaha tersebut memiliki hubungan dengan Soto Mantenan. Penilaian ini tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat kesamaan satu kata, tetapi harus memperhatikan keseluruhan merek dan kondisi penggunaannya.

Karena itu, penjelasan Razilu tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap penggunaan nama Pukis Mantenan, sebagaimana tidak pula otomatis membenarkan keberatan pemilik Soto Mantenan. Keduanya memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen pendaftaran dan fakta penggunaan merek di lapangan.

Perlindungan merek harus memberikan kepastian

Razilu menegaskan bahwa pemahaman yang tepat mengenai kategori barang atau jasa sejenis penting agar pelaku usaha tidak keliru ketika mendaftarkan merek dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Menurut dia, sistem hukum merek harus memberikan perlindungan secara adil tanpa menghambat inovasi dan persaingan bisnis. Pendaftaran merek juga menjadi instrumen penting bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas bisnisnya di pasar.

Penjelasan tersebut dapat menjadi pijakan untuk melihat persoalan Soto Mantenan dan Pukis Mantenan secara lebih jernih. Perlindungan terhadap merek terdaftar tetap harus dihormati, tetapi cakupannya perlu ditentukan berdasarkan ketentuan hukum, bukan semata-mata karena terdapat kata yang sama pada dua nama usaha.

Dengan demikian, penyelesaian polemik ini membutuhkan pemeriksaan terhadap sertifikat merek, cakupan perlindungan, serta kemungkinan persamaan pada pokoknya dan kebingungan konsumen. Pendekatan tersebut penting agar hak pemilik merek tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lain.(htw/edt)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: dirjen hakihak kekayaan intelektualpukis mantenansoto mantenan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu,

Merek Sama, Produk Berbeda, Bisakah Tetap Dilindungi? Ini Penjelasan Dirjen Kekayaan Intelektual

Bukan Sekadar Bangunan, Ombudsman Berharap Sekolah Rakyat Trenggalek Terus Memberi Manfaat

Pengisian tangki BBM di SPBU. Foto: Pertamina

Antrean BBM Mengular, Pertamina Minta Masyarakat Tenang

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In