
Contoh lain terdapat pada produk kelistrikan di kelas 9. Kawat las dan Miniature Circuit Breaker (MCB) merupakan produk yang berbeda sehingga dapat memperoleh perlindungan merek masing-masing apabila memenuhi persyaratan hukum.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa sistem klasifikasi tidak dimaksudkan untuk memberikan monopoli menyeluruh atas sebuah kelas produk kepada satu pemilik merek. Perlindungan tetap ditentukan berdasarkan ketentuan hukum dan karakteristik barang atau jasa yang bersangkutan.
Bagaimana dengan kasus Soto Mantenan dan Pukis Mantenan?
Apabila prinsip yang dijelaskan Razilu diterapkan sebagai kerangka analisis terhadap polemik di Kediri, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab sebelum menarik kesimpulan hukum.
Pertama, perlu dipastikan cakupan pendaftaran merek Soto Mantenan, termasuk apakah perlindungannya mencakup nama, logo, jenis barang, atau jasa tertentu. Informasi mengenai nomor kelas saja belum cukup untuk menjelaskan batas hak eksklusif pemiliknya.
Kedua, perlu diperiksa apakah soto dan pukis dalam konteks sengketa tersebut termasuk barang sejenis menurut penilaian hukum merek. Keduanya memang sama-sama makanan, tetapi perbedaan produk, tujuan penggunaan, konsumen, dan saluran penjualan perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.
Ketiga, perlu diuji apakah penggunaan nama Pukis Mantenan berpotensi membuat konsumen mengira usaha tersebut memiliki hubungan dengan Soto Mantenan. Penilaian ini tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat kesamaan satu kata, tetapi harus memperhatikan keseluruhan merek dan kondisi penggunaannya.
Karena itu, penjelasan Razilu tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap penggunaan nama Pukis Mantenan, sebagaimana tidak pula otomatis membenarkan keberatan pemilik Soto Mantenan. Keduanya memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen pendaftaran dan fakta penggunaan merek di lapangan.
Perlindungan merek harus memberikan kepastian
Razilu menegaskan bahwa pemahaman yang tepat mengenai kategori barang atau jasa sejenis penting agar pelaku usaha tidak keliru ketika mendaftarkan merek dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Menurut dia, sistem hukum merek harus memberikan perlindungan secara adil tanpa menghambat inovasi dan persaingan bisnis. Pendaftaran merek juga menjadi instrumen penting bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas bisnisnya di pasar.
Penjelasan tersebut dapat menjadi pijakan untuk melihat persoalan Soto Mantenan dan Pukis Mantenan secara lebih jernih. Perlindungan terhadap merek terdaftar tetap harus dihormati, tetapi cakupannya perlu ditentukan berdasarkan ketentuan hukum, bukan semata-mata karena terdapat kata yang sama pada dua nama usaha.
Dengan demikian, penyelesaian polemik ini membutuhkan pemeriksaan terhadap sertifikat merek, cakupan perlindungan, serta kemungkinan persamaan pada pokoknya dan kebingungan konsumen. Pendekatan tersebut penting agar hak pemilik merek tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lain.(htw/edt)



