Bacaini.ID, KEDIRI – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto mengakui kehadirannya dalam pertemuan kepala desa menjelang pemilihan Bupati Serang yang diikuti istrinya. Namun Yandri menegaskan jika saat itu dirinya belum dilantik menjadi Menteri.
Dalam konferensi pers Rabu, 26 Februari 2025, Yandri menerangkan jika pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 3 Oktober 2024. Sedangkan dirinya baru dilantik menjadi Menteri Desa dan PDT pada tanggal 21 Oktober 2024.
“Tanggal 3 Oktober 2024 saya belum menjadi Menteri Desa dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR,” kata Yandri.
Ia menambahkan jika dirinya diundang sebagai narasumber, untuk menyampaikan pandangannya tentang pembangunan di kawasan Banten. Menurut Yandri, Banten selama ini belum maju karena penyakitnya adalah korupsi.
Terkait acara haul dan peringatan Hari Santri yang digelar di rumahnya dengan mengundang masyarakat dan pejabat, Yandri memastikan dirinya tidak sedikitpun melakukan kampanye untuk istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah yang tengah mencalonkan diri menjadi Bupati Serang.
Kalaupun kemudian muncul tudingan dirinya memanfaatkan jabatan sebagai Menteri Desa untuk menggalang para kades, Yandri berdalih hal itu tidak bisa dilakukan. “Kalaulah saya bisa mengendalikan kepala desa, toh saya baru berapa minggu jadi Menteri Desa. Dan saya sebagian besar tidak kenal dengan kepala sesa yang ada di Serang,” katanya.
Namun ia mengatakan siap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang, yang sebelumnya telah dimenangkan istrinya.
MK Batalkan Kemenangan Istri Yandri
Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan dugaan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati Kabupaten Serang. Mahkamah menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Mahkamah meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Di mana saat ini, kursi nomor satu kementerian tersebut diduduki oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Penulis: Hari Tri Wasono