• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf atas Polemik Tanah Nganggur

ditulis oleh Redaksi
12 August 2025 19:02
Durasi baca: 2 menit
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: tangkapan layar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: tangkapan layar

Bacaini.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pernyataannya yang menyebut tanah nganggur selama dua tahun bisa diambil alih oleh negara.

Pernyataan tersebut sempat memicu polemik dan keresahan di masyarakat, terutama terkait hak kepemilikan tanah.

Dalam konferensi pers di Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan, Nusron mengakui bahwa ucapannya menimbulkan kesalahpahaman. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai, bukan tanah milik rakyat seperti sawah, pekarangan, atau warisan.

“Saya atas nama Menteri ATR/BPN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik,” ujar Nusron, Selasa, 12 Agustus 2025.

Nusron menegaskan bahwa pernyataannya merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menyebut bahwa negara bukan pemilik mutlak tanah, melainkan pengelola sumber daya untuk kepentingan publik.

Ia juga menyebut bahwa jutaan hektare lahan HGU dan HGB saat ini tidak produktif dan dapat dimanfaatkan untuk program strategis seperti reforma agraria, ketahanan pangan, dan pembangunan fasilitas umum.

Pernyataan Nusron sebelumnya memicu meme dan parodi di media sosial, serta kritik dari kalangan akademisi. Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM, Herlambang Wiratraman, menyebut bahwa pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan perlu diluruskan secara hukum dan etis.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: menteri ATR BPNnusron wahidtanah nganggur
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas mengevakuasi korban ke RSUD dr Soedomo Trenggalek

Penemuan Mayat di Dam Cangkring Trenggalek, Wildan Ditemukan Bersama Motor di Dasar Bendungan

Resort overwater villa di Maladewa yang memperbolehkan turis mengonsumsi alkohol

Maladewa 100 Persen Muslim, Tapi Turis Bebas Minum Alkohol? Ini Sistem Uniknya

Ritual sakral Imlek Tuan Yuan Fan di meja bundar keluarga Tionghoa

Ritual Sakral Imlek yang Bikin Haru: Ada Kursi Kosong untuk Leluhur dan Ikan yang Tak Boleh Dihabiskan

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In