Bacaini.id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan regulasi yang melindungi anak-anak di ruang digital. Mereka perlu dilindungi dari konten-konten yang mengandung kekerasan dan pornografi.
“Sebentar lagi dalam waktu yang tidak lama kami akan mengeluarkan regulasi mengenai child online protection yang artinya melindungi anak di ruang digital. Kita ingin agar anak-anak kita bisa bertumbuh dengan konten-konten yang baik,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dikutip dari laman Kominfo.go.id, Selasa, 18 Juni 2024.
Budi juga mengajak semua pihak di dunia pendidikan untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat. Di era digital ini, kejahatan digital makin sering ditemukan.
“Kita perlu menyadari bahwa di era digital ini, kejahatan digital seringkali kita temukan. Untuk itu, penanaman kurikulum digital dengan tetap menekankan pada nilai-nilai positif, juga perlu ditingkatkan demi menghindari kemunculan pelaku kejahatan digital baru,” ungkapnya.
Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah banyaknya warga yang terjebak dalam judi online. Bahkan, akibat judi online, kehidupan dalam keluarga menjadi tidak harmonis dan makin banyak persoalan.
Maraknya berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pada pembunuhan akibat terjebak pinjaman online dan judi online adalah dampak negatif dari perkembangan digitalisasi.
Ironisnya dampak terbesar dari judi online paling dirasakan oleh kalangan perempuan. “Suami dan istri jadi bertengkar, anak-anak kehilangan harapan karena ekonominya rusak. Dan korban paling terbesar dari judi online adalah kaum perempuan. Karena yang main judi lakinnya, yang korban uang belanjanya dipotong adalah kaum perempuan,” tuturnya.
Penulis: Hari Tri Wasono