• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Menikah Tanpa Izin Orang Tua, Apakah Dibolehkan?

ditulis oleh
18 August 2023 11:00
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi orang tua. foto:istimewa

Ilustrasi orang tua. foto:istimewa

Pemirsa Bacaini, di Tengah-tengah kehidupan masyarakat, banyak juga kita mendengar adanya pernikahan yang tidak direstui oleh orangtua. Bahkan belakangan ini ketika kita mendengarkan pengajian yang lagi viral, “Kadung pacaran bertahun-tahun, tibake tarup e karo wong liyo”. Batal menikah, terkadang itu karena tidak direstui orangtua. Namun pertanyaannya apakah tetap boleh menikah secara hukum bila tidak direstui orangtua???? Meski menjawab sesuai hukum tetapi saran saya tetap harus patuh kepada orangtua. Pembahasan menurut Kompilasi Hukum Islam.

PERNIKAHAN/ PERKAWINAN

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN

syarat nikah sendiri tak terlepas dari rukun rukunnya, yaitu calon pengantin pria, calon pengantin wanita, wali, dua saksi, dan ijab qobul.

JIKA MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA

Calon Mempelai Pria

Untuk calon mempelai pria yang berumur di atas 21 tahun tidak membutuhkan wali nikah. Dengan demikian, saat menikah tanpa restu orang tua pun, pernikahannya secara hukum tetap sah. Tetapi patut dicermati, jika umur anak laki-laki di bawah 21 tahun, maka tetap harus membutuhkan izin dari orangtua.

Calon Mempelai Wanita

Berbeda dengan calon mempelai wanita, pihak calon mempelai wanita membutuhkan wali nikah sebagai rukun perkawinan Islam. Jika tidak dipenuhi, pernikahan tidak akan sah. Mengingat calon mempelai wanita tetap membutuhkan wali nikah yakni orangtua atau jika tidak ada maka yang berhak menjadi wali sesuai syariat/ aturan tentang perwalian. Apalagi jika masih berumur di bawah 21 tahun, maka harus mendapatkan izin dari Anda terlebih dahulu.

Sesuai aturan perundangan, pernikahan yang sah adalah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatatkan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

grafik kenaikan harga emas antam april 2026 rekor tertinggi rp289 juta per gram

Waktunya Jual Emas! Harga Antam Hari Ini Tembus Rp2,89 Juta per Gram, Rekor Tertinggi

kaleng biskuit bekas jadi tempat penyimpanan unik

Cara Menyulap Kaleng Biskuit Menjadi Barang Dekoratif Estetik dan Tahan Lama

Hadiri Peresmian SPPG NU dan Business Matching Supply Chain MBG, Gus Qowim Dorong Gizi Berkualitas

  • Pemakaman Yai Mim di Udanawu Blitar dipenuhi pelayat setelah wasiatnya dipenuhi keluarga

    Wasiat Yai Mim yang Membuat Keluarga di Blitar Tidak Diam, Dimakamkan Sesuai Keinginan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chat Mesum Grup Mahasiswa FH UI Viral, Ancaman DO Jadi Tuntutan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In