Pemirsa Bacaini, di Tengah-tengah kehidupan masyarakat, banyak juga kita mendengar adanya pernikahan yang tidak direstui oleh orangtua. Bahkan belakangan ini ketika kita mendengarkan pengajian yang lagi viral, “Kadung pacaran bertahun-tahun, tibake tarup e karo wong liyo”. Batal menikah, terkadang itu karena tidak direstui orangtua. Namun pertanyaannya apakah tetap boleh menikah secara hukum bila tidak direstui orangtua???? Meski menjawab sesuai hukum tetapi saran saya tetap harus patuh kepada orangtua. Pembahasan menurut Kompilasi Hukum Islam.
PERNIKAHAN/ PERKAWINAN
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN
syarat nikah sendiri tak terlepas dari rukun rukunnya, yaitu calon pengantin pria, calon pengantin wanita, wali, dua saksi, dan ijab qobul.
JIKA MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA
Calon Mempelai Pria
Untuk calon mempelai pria yang berumur di atas 21 tahun tidak membutuhkan wali nikah. Dengan demikian, saat menikah tanpa restu orang tua pun, pernikahannya secara hukum tetap sah. Tetapi patut dicermati, jika umur anak laki-laki di bawah 21 tahun, maka tetap harus membutuhkan izin dari orangtua.
Calon Mempelai Wanita
Berbeda dengan calon mempelai wanita, pihak calon mempelai wanita membutuhkan wali nikah sebagai rukun perkawinan Islam. Jika tidak dipenuhi, pernikahan tidak akan sah. Mengingat calon mempelai wanita tetap membutuhkan wali nikah yakni orangtua atau jika tidak ada maka yang berhak menjadi wali sesuai syariat/ aturan tentang perwalian. Apalagi jika masih berumur di bawah 21 tahun, maka harus mendapatkan izin dari Anda terlebih dahulu.
Sesuai aturan perundangan, pernikahan yang sah adalah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatatkan menurut peraturan perundangan yang berlaku.