• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Menikah Tanpa Izin Orang Tua, Apakah Dibolehkan?

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
18/08/2023
Durasi baca: 2 menit
508 38
0
Menikah Tanpa Izin Orang Tua, Apakah Dibolehkan?

Ilustrasi orang tua. foto:istimewa

Pemirsa Bacaini, di Tengah-tengah kehidupan masyarakat, banyak juga kita mendengar adanya pernikahan yang tidak direstui oleh orangtua. Bahkan belakangan ini ketika kita mendengarkan pengajian yang lagi viral, “Kadung pacaran bertahun-tahun, tibake tarup e karo wong liyo”. Batal menikah, terkadang itu karena tidak direstui orangtua. Namun pertanyaannya apakah tetap boleh menikah secara hukum bila tidak direstui orangtua???? Meski menjawab sesuai hukum tetapi saran saya tetap harus patuh kepada orangtua. Pembahasan menurut Kompilasi Hukum Islam.

PERNIKAHAN/ PERKAWINAN

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN

syarat nikah sendiri tak terlepas dari rukun rukunnya, yaitu calon pengantin pria, calon pengantin wanita, wali, dua saksi, dan ijab qobul.

JIKA MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA

Calon Mempelai Pria

Untuk calon mempelai pria yang berumur di atas 21 tahun tidak membutuhkan wali nikah. Dengan demikian, saat menikah tanpa restu orang tua pun, pernikahannya secara hukum tetap sah. Tetapi patut dicermati, jika umur anak laki-laki di bawah 21 tahun, maka tetap harus membutuhkan izin dari orangtua.

Calon Mempelai Wanita

Berbeda dengan calon mempelai wanita, pihak calon mempelai wanita membutuhkan wali nikah sebagai rukun perkawinan Islam. Jika tidak dipenuhi, pernikahan tidak akan sah. Mengingat calon mempelai wanita tetap membutuhkan wali nikah yakni orangtua atau jika tidak ada maka yang berhak menjadi wali sesuai syariat/ aturan tentang perwalian. Apalagi jika masih berumur di bawah 21 tahun, maka harus mendapatkan izin dari Anda terlebih dahulu.

Sesuai aturan perundangan, pernikahan yang sah adalah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatatkan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Android 16 Dirilis Juni: Awalnya Untuk Melindungi Gadget Politisi

Android 16 Dirilis Juni: Awalnya Untuk Melindungi Gadget Politisi

Jadi Ekstrakurikuler, Ketahui Dampak Buruk Mobile Legends Pada Anak

Jadi Ekstrakurikuler, Ketahui Dampak Buruk Mobile Legends Pada Anak

Menkominfo Akan Keluarkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Indonesia Menyumbang 69,2 Juta Dollar Keuntungan Mobile Legends

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15264 shares
    Share 6106 Tweet 3816
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist