• Login
Bacaini.id
Saturday, May 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Menikah Tanpa Izin Orang Tua, Apakah Dibolehkan?

ditulis oleh
18 August 2023 11:00
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi orang tua. foto:istimewa

Ilustrasi orang tua. foto:istimewa

Pemirsa Bacaini, di Tengah-tengah kehidupan masyarakat, banyak juga kita mendengar adanya pernikahan yang tidak direstui oleh orangtua. Bahkan belakangan ini ketika kita mendengarkan pengajian yang lagi viral, “Kadung pacaran bertahun-tahun, tibake tarup e karo wong liyo”. Batal menikah, terkadang itu karena tidak direstui orangtua. Namun pertanyaannya apakah tetap boleh menikah secara hukum bila tidak direstui orangtua???? Meski menjawab sesuai hukum tetapi saran saya tetap harus patuh kepada orangtua. Pembahasan menurut Kompilasi Hukum Islam.

PERNIKAHAN/ PERKAWINAN

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN

syarat nikah sendiri tak terlepas dari rukun rukunnya, yaitu calon pengantin pria, calon pengantin wanita, wali, dua saksi, dan ijab qobul.

JIKA MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA

Calon Mempelai Pria

Untuk calon mempelai pria yang berumur di atas 21 tahun tidak membutuhkan wali nikah. Dengan demikian, saat menikah tanpa restu orang tua pun, pernikahannya secara hukum tetap sah. Tetapi patut dicermati, jika umur anak laki-laki di bawah 21 tahun, maka tetap harus membutuhkan izin dari orangtua.

Calon Mempelai Wanita

Berbeda dengan calon mempelai wanita, pihak calon mempelai wanita membutuhkan wali nikah sebagai rukun perkawinan Islam. Jika tidak dipenuhi, pernikahan tidak akan sah. Mengingat calon mempelai wanita tetap membutuhkan wali nikah yakni orangtua atau jika tidak ada maka yang berhak menjadi wali sesuai syariat/ aturan tentang perwalian. Apalagi jika masih berumur di bawah 21 tahun, maka harus mendapatkan izin dari Anda terlebih dahulu.

Sesuai aturan perundangan, pernikahan yang sah adalah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatatkan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengembangan fasilitas Stasiun Madiun oleh KAI Daop 7 Madiun dengan pembangunan peron tinggi dan perluasan area parkir

KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Stasiun Madiun, Parkir Diperluas hingga Bangun Peron Tinggi

Latihan squat untuk menjaga kesehatan otot bokong atau glutes

Otot Bokong Ternyata Pengaruhi Umur Panjang, Ini Penjelasan Ahli Kesehatan

Samanhudi Anwar duduk di rumahnya di Kota Blitar sambil berbincang mengenai politik dan KONI Kota Blitar

Samanhudi Anwar Never Give Up di Tengah Polemik KONI Kota Blitar

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In