Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk mendalami dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026), tetapi tidak hadir karena memiliki agenda internal di kementeriannya. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keterangan Nusron diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk menelusuri alur perintah dan aliran uang di lingkungan ATR/BPN.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Penyidik mendalami dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, perantara dari pihak perusahaan diduga berkomunikasi dengan seseorang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan agar pemblokiran HGB dibuka dan dokumen dipecah.
KPK juga mengungkap dugaan permintaan uang Rp2 miliar, dengan kesepakatan yang disebut mencapai Rp1,5 miliar. Rangkaian komunikasi dan transaksi itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik.
KPK Ingin Mengungkap Peran Pihak Lain
Pemeriksaan Nusron dinilai penting untuk mengklarifikasi hubungan antarpihak dan proses pengambilan keputusan di lingkungan kementerian. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Meski demikian, pemanggilan Nusron sebagai saksi tidak berarti ia telah terbukti terlibat dalam tindak pidana. Keterangan yang diberikan nantinya harus diuji bersama dokumen, komunikasi, aliran dana, dan alat bukti lainnya.
Nusron sebelumnya menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap tersebut. KPK kini meminta agar ia kooperatif ketika jadwal pemeriksaan ulang ditetapkan.
Pemeriksaan itu diharapkan membantu penyidik memperjelas hubungan antara dugaan transaksi, proses administrasi pertanahan, dan pihak-pihak yang terlibat. Namun, kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.(htw/edt)




