• Login
Bacaini.id
Sunday, October 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Menata Pasar Tanjung Butuh Kesabaran, Gus Fawait Pilih Rangkul Semua Pihak

ditulis oleh Hari Tri Wasono
2 October 2026 17:34
Durasi baca: 4 menit
Bupati Jember, Muhammad Fawait saat menemui pedagang Pasar Tanjung di Pendopo Wahyawibawagraha

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat menemui pedagang Pasar Tanjung di Pendopo Wahyawibawagraha

Reporter: Mega | Editor: Hari Tri Wasono

Bacaini.id, JEMBER – Menata pasar tradisional bukan sekadar memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain. Ada mata pencaharian yang harus dipertimbangkan, akses publik yang perlu dikembalikan, serta kepentingan banyak pihak yang tidak selalu berjalan searah. Situasi inilah yang membuat penataan Pasar Tanjung Jember membutuhkan kesabaran.

Bupati Jember Muhammad Fawait tampaknya memilih tidak mengambil jalan pintas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember ingin mengembalikan fungsi jalan di kawasan Pasar Tanjung, tetapi prosesnya tidak dilakukan dengan penertiban secara frontal. Dialog dan upaya merangkul seluruh pihak menjadi bagian dari proses yang tengah ditempuh.

Komitmen tersebut kembali dibahas dalam Rapat Konsolidasi Penataan Pasar Tanjung di Auditorium Dinas Pendidikan Jember, Jumat (2/10/2026). Bupati Fawait hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Forum itu mempertemukan berbagai suara yang selama ini memiliki kepentingan terhadap kawasan Pasar Tanjung. Mulai dari pedagang, warga sekitar, pemilik pertokoan hingga kelompok masyarakat. Masing-masing membawa persoalan dan harapan yang perlu didengar sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan.

Persoalan utamanya memang terlihat sederhana: aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan berdampak pada kelancaran lalu lintas dan akses masyarakat.

Namun, penyelesaiannya tidak sesederhana memindahkan pedagang. Sebagian dari mereka telah lama menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Karena itu, Pemkab Jember sebelumnya telah memulai sejumlah langkah, termasuk rekayasa lalu lintas dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pasar Tanjung. Namun, pemerintah masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan penataan berjalan tanpa memunculkan persoalan baru.

Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus, mengapresiasi pemerintah yang membuka ruang konsolidasi. Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak hanya berangkat dari sudut pandang pemerintah.

“Kami ini ingin membantu pemerintah sebenarnya, Gus. Betul, ingin bantu pemerintah untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. Tidak ada untuk kepentingan pribadi,” kata Dwi Agus.

Dia memahami bahwa penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan perlu ditata. Meski begitu, pedagang juga harus diberi kesempatan menyampaikan kondisi dan kebutuhan mereka.

Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan persoalan akses jalan, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat.

Pandangan serupa disampaikan perwakilan mahasiswa, Faizin. Dia mengapresiasi langkah Pemkab Jember dan Forkopimda yang telah memulai penataan melalui pembentukan satgas serta rekayasa lalu lintas.

“Yang pertama, kami mengapresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Jember, terutama Gus Fawait, karena forum ini sudah terlaksana. Beberapa solusi sebelumnya sudah diterapkan, termasuk pembentukan satuan tugas (Satgas) Pasar Tanjung dan rekayasa lalu lintas,” ujar Faizin.

Namun, Faizin mengingatkan bahwa karakteristik setiap ruas jalan di kawasan Pasar Tanjung tidak sepenuhnya sama. Karena itu, pemerintah perlu memperhatikan kondisi pedagang, warga, dan pemilik pertokoan sebelum menentukan pola penataan.

Salah satu usulan yang disampaikan ialah menyediakan tempat berjualan di dalam kawasan pasar bagi pedagang yang selama ini beraktivitas di badan jalan. Fasilitas kios, termasuk kemungkinan diberikan secara gratis, dinilai bisa menjadi bagian dari solusi.

“Solusinya kita harus memfasilitasi segala pihak pedagang, entah itu pikap-an, entah pedagang yang di bawah. Monggo disediakan kios gratis di atas,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan warga RW 11 Jalan Samanhudi, Erik, mengingatkan bahwa keberadaan pasar juga harus tetap memperhatikan fungsi jalan. Menurutnya, aktivitas perdagangan perlu ditata agar tidak menghambat kepentingan masyarakat yang menggunakan akses tersebut.

“Hemat saya, Pak, hidupkan Pasar Tanjung, Pak. Jadikanlah pasar sebagai pasar, jadikanlah jalan sebagai jalan,” kata Erik.

Berbagai masukan tersebut memperlihatkan bahwa penataan Pasar Tanjung membutuhkan titik temu. Pedagang membutuhkan ruang untuk mencari nafkah, sedangkan masyarakat membutuhkan akses jalan yang berfungsi sebagaimana mestinya. Pemerintah berada di tengah kepentingan tersebut dan dituntut mampu mengakomodasi keduanya.

Bupati Fawait menegaskan, pemerintah sepakat dengan tujuan mengembalikan fungsi jalan. Hanya saja, prosesnya harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terdampak.

“Saya setuju mengembalikan fungsi jalan. Namun tentu harus bertahap, Bapak/Ibu. Yang di jalan juga orang kecil, yang di atas juga orang kecil,” tegasnya.

Menurutnya, penataan tidak bisa hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan dalam waktu singkat. Pemerintah perlu menyiapkan perencanaan jangka pendek, menengah, hingga panjang. Sebab, kebijakan yang terburu-buru berpotensi memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lain.

Bupati Fawait juga menekankan pentingnya peran pemerintah untuk merangkul masyarakat selama proses penataan berlangsung. Dia tidak ingin kebijakan yang diambil justru membuat kelompok masyarakat kecil saling berhadapan.

“Pemerintah harus ngemong. Tidak bisa pemerintah itu tiba-tiba sewenang-wenang langsung. Itu tidak boleh, karena lawannya wong cilik,” ujarnya.

Bagi Bupati Fawait, menjaga situasi tetap kondusif menjadi bagian penting dari proses tersebut. Penataan tidak boleh berkembang menjadi gesekan antarkelompok masyarakat hanya karena perbedaan kepentingan.

“Yang paling penting jangan sampai ada gesekan. Nanti apa pun rencana kita, yang penting tidak ada sampai korban jiwa dan lain sebagainya,” katanya.

Seluruh aspirasi yang muncul dalam rapat konsolidasi itu akan menjadi bahan evaluasi Pemkab Jember untuk menentukan kebijakan berikutnya. Artinya, penataan Pasar Tanjung masih membutuhkan proses dan komunikasi lanjutan, bukan sekadar keputusan sekali jadi.

Pihaknya berharap pendekatan bertahap dengan melibatkan seluruh pihak dapat menjadi pola dalam membenahi pasar tradisional lainnya di Kabupaten Jember.
“InsyaAllah ini akan menjadi percontohan untuk seluruh pasar tradisional yang ada di Kabupaten Jember,” pungkasnya. (meg/adv)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi seorang ibu yang merenungkan perubahan identitas dirinya setelah memiliki anak

Menjadi Ibu Bikin Perempuan Kehilangan Diri Sendiri, Mengapa?

Dapur minimalis berukuran kecil dengan kabinet terang dan penyimpanan tertata agar terlihat lebih lega

Dapur Sempit Terasa Sesak? Ini 7 Cara Membuatnya Lebih Lega Tanpa Renovasi

Prajurit pribumi KNIL pada masa kolonial Belanda

Siasat Belanda Memecah Belah Tentara Pribumi di Tubuh KNIL

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In