Bawaslu hadir sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki peran sebagai pengawas pelaksanaan pesta demokrasi supaya berlangsung secara jujur, adil, demokratis, dan berintegritas. Berdasarkan Pasal 469 ayat( 4) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kelembagaan pengawas Pemilu yang sebelumnya bersifat adhoc menjadi dikuatkan dengan lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten dengan nama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslu Kabupaten).
Terkait kewenangan Bawaslu yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017, diperkuat dengan beragam penambahan kewenangan lainnya. Setidaknya ada 65 pasal (Pasal 89- 154) yang membahas tentang tugas, kewajiban Bawaslu beserta perangkat pendukungnya mulai dari tingkat desa hingga nasional.
Sesuai UU Pemilu7/ 2017, Bawaslu bukan sekadar sebagai lembaga pengawasan pemilu saja, akan tetapi juga menjalankan fungsi- fungsi peradilan dalam melakukan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu mulai tingkat Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
Dalam hal adanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dikategorikan bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) terhadap calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI diberi kewenangan untuk memutus pelanggaran tersebut apabila terbukti bisa dikenai sangsi ancaman diskualifikasi.
Salah satu penambahan kewenangan yang paling mencolok adalah terkait penyelesaian sengketa proses pemilu. Kewenangan penyelesaian sengketa proses bisa disebut sebagai “Mahkota Bawaslu”. Mahkota merupakan simbol tradisional dalam bentuk tutup kepala yang digunakan oleh para raja, ratu atau dewa. Bagi yang memakainya mahkota merupakan lambang bagi kekuasaan, legitimasi, keabadian, kejayaan, kemakmuran dan kehidupan setelah kematian.
Penyematan mahkota pengawas pemilu ini karena wewenang penyelesaian sengketa tersebut dimasukkan dalam UU 15 tahun 2012 Tentang Penyelenggara Pemilu pasal 73 ayat 3. Di mana disebutkan tugas Bawaslu antara lain menyelesaikan sengketa pemilu.
Undang-undang tersebut menguatkan peran fungsi pengawas pemilu yang sebelumnya hanya mempunyai wewenang pengawasan dan penindakan pelanggaran, menjadi lebih memiliki ‘power’ dengan menjadi mahkamah khusus pemilu di bidang sengketa administrasi. Kewenangan tersebut menjadi satu terobosan hukum yang banyak digunakan oleh peserta pemilu untuk mencari keadilan akibat putusan KPU yang dianggap merugikan mereka.