Perjanjian adalah aturan yang dibuat oleh para pihak. Ada kalanya perjanjian berisi tentang kerahasiaan seseorang maupun perusahaan. Nah, bagaimana jadinya jika kerahasiaan ini menjadi konsumsi publik??? Apakah ada tips agar tidak terbongkar ke luar? Ini penjelasannya.
Rahasia
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) rahasia adalah sesuatu yang sengaja disembunyikan agar tidak diketahui orang lain.
Bagaimana Agar Rahasia Dalam Perjanjian Tetap Terjaga
Agar rahasia tetap terjaga maka dalam perjanjian tersebut seyoganya dicantumkan klausul kerahasiaan. Berikut contoh klausul kerahasiaan perjanjian:
Dalam perjanjian kerja:
- (Nama Pihak) wajib menyimpan setiap dan seluruh rahasia yang berkaitan dengan perusahaan.
- (Nama Pihak) tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga atau membawa keluar catatan atau pun dokumen yang bersifat rahasia tanpa izin khusus dari Direksi.
Dalam perjanjian kerja sama:
- (Nama Pihak) berkewajiban menjaga kerahasiaan setiap informasi rahasia yang diungkapkan berdasarkan perjanjian ini.
- (Nama Pihak) dilarang dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, menyebabkan informasi rahasia menjadi diketahui, disimpulkan atau dikonklusikan oleh pihak lain.
Alternatif Bila Belum Terdapat Klausul Kerahasiaan
Jika klausul kerahasiaan tersebut tercantum di dalam perjanjian, maka para pihak wajib tunduk pada ketentuan tersebut. Untuk itu, terdapat dua alternatif langkah penanganan yang dapat diambil apabila dalam sebuah perjanjian belum terdapat klausul kerahasaiaan, yaitu:
- Membuat perjanjian kerahasiaan/confidentiality agreement.
- Menambahkan klausul kerahasiaan dalam addendum perjanjian.
HAL BERBEDA DALAM RAHASIA DAGANG
Apa itu rahasia dagang? Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang. Hal tersebut tertuang dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
Perihal rahasia dagang meskipun tanpa disepakati untuk menyembunyikan rahasia, namun secara aturan sudah tertulis bahwa poin-poin tertentu harus dirahasiakan.
Ruang lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pelanggaran Rahasia Dagang
- Pelanggaran rahasia dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia.
- Seseorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi Rahasia Dagang
Dalam peraturan tersebut terdapat sanksi yakni barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.