• Login
Bacaini.id
Friday, February 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Membahayakan, Ngabuburit Rel Kereta Api Dibubarkan

ditulis oleh
28 April 2021 05:50
Durasi baca: 2 menit
Petugas PT KAI menertibkan warga yang ngabuburit di jalur kereta api. Foto: istimewa

Petugas PT KAI menertibkan warga yang ngabuburit di jalur kereta api. Foto: istimewa

Bacaini.id, BANYUWANGI – Aksi ngabuburit yang dilakukan warga di jalur kereta api Banyuwangi akhirnya dibubarkan petugas. Aksi ini sempat viral karena dianggap membahayakan warga saat kereta api melintas.

Aksi ngabuburit ini terjadi di jalur kereta api antara Stasiun Banyuwangi Kota dengan Stasiun Rogojampi. Setiap sore menjelang berbuka, warga banyak yang nongkron di atas jalur kereta api.

Bukan tanpa alasan mereka memilih tempat itu menjadi lokasi nongkrong. Lokasi ini menyediakan pemandangan hamparan sawah hijau dan teduh. Tak heran jika setiap sore banyak warga yang memanfaatkan spot itu untuk bercengkerama.

Sayangnya, selain memberi pemandangan yang asri, tempat itu juga menjadi ancaman bagi keselamatan warga saat kereta api melintas. Hal inilah yang menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember untuk melakukan penertiban.

Demi menjaga kelancaran perjalanan kereta api dan keselamatan warga, PT KAI melakukan patroli di daerah itu setiap sore dan menjelang Subuh. Hal ini untuk mencegah berkerumunnya warga di sana yang kerap dilakukan sebelumnya.

Vice President KAI Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan patrol ini dilakukan sesuai laporan sejumlah kepala stasiun atas banyaknya warga yang nongkrong. Tak hanya di Banyuwangi, aksi ini terjadi di sepanjang jalur kereta api Stasiun Ketapang Banyuwangi hingga Stasiun Pasuruan.

Broer Rizal menambahkan petugas Polsuska maupun pegawai Daop 9 dengan tegas akan membubarkan masyarakat yang melakukan aktivitas apapun di sekitar rel KA. “Kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa nongkrong atau beraktivitas di sekitar rel dapat mengakibatkan bahaya yang besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bacaini.id, Selasa 27 April 2021.

Tindakan ini juga diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menjelaskan tentang ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu, dalam Pasal 181 Ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

“Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 15 juta,” terangnya.

Penulis: Titi Rachmaningtyas
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: banyuwangiDaop JemberngabuburitPT KAI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pendamping hukum Revolutionary Law Firm menyampaikan ultimatum kepada Perhutani dalam audiensi soal hak kelola hutan di Blitar

Bukan Forum Basa-basi! Warga Blitar Kepung Perhutani, Ultimatum Soal Hak Kelola KHDPK

Penukaran uang baru Lebaran 2026 di layanan BI

Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftar Online

Perempuan di Trenggalek melaporkan mertuanya ke polisi atas dugaan penganiayaan

Viral Menantu Polisikan Mertua di Trenggalek, Korban Minta Kasus Tetap Diproses Hukum

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In