• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Membahayakan, Ngabuburit Rel Kereta Api Dibubarkan

ditulis oleh redaksi
28/04/2021
Durasi baca: 2 menit
559 36
0
Membahayakan, Ngabuburit Rel Kereta Api Dibubarkan

Petugas PT KAI menertibkan warga yang ngabuburit di jalur kereta api. Foto: istimewa

Bacaini.id, BANYUWANGI – Aksi ngabuburit yang dilakukan warga di jalur kereta api Banyuwangi akhirnya dibubarkan petugas. Aksi ini sempat viral karena dianggap membahayakan warga saat kereta api melintas.

Aksi ngabuburit ini terjadi di jalur kereta api antara Stasiun Banyuwangi Kota dengan Stasiun Rogojampi. Setiap sore menjelang berbuka, warga banyak yang nongkron di atas jalur kereta api.

Bukan tanpa alasan mereka memilih tempat itu menjadi lokasi nongkrong. Lokasi ini menyediakan pemandangan hamparan sawah hijau dan teduh. Tak heran jika setiap sore banyak warga yang memanfaatkan spot itu untuk bercengkerama.

Sayangnya, selain memberi pemandangan yang asri, tempat itu juga menjadi ancaman bagi keselamatan warga saat kereta api melintas. Hal inilah yang menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember untuk melakukan penertiban.

Demi menjaga kelancaran perjalanan kereta api dan keselamatan warga, PT KAI melakukan patroli di daerah itu setiap sore dan menjelang Subuh. Hal ini untuk mencegah berkerumunnya warga di sana yang kerap dilakukan sebelumnya.

Vice President KAI Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan patrol ini dilakukan sesuai laporan sejumlah kepala stasiun atas banyaknya warga yang nongkrong. Tak hanya di Banyuwangi, aksi ini terjadi di sepanjang jalur kereta api Stasiun Ketapang Banyuwangi hingga Stasiun Pasuruan.

Broer Rizal menambahkan petugas Polsuska maupun pegawai Daop 9 dengan tegas akan membubarkan masyarakat yang melakukan aktivitas apapun di sekitar rel KA. “Kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa nongkrong atau beraktivitas di sekitar rel dapat mengakibatkan bahaya yang besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bacaini.id, Selasa 27 April 2021.

Tindakan ini juga diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menjelaskan tentang ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu, dalam Pasal 181 Ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

“Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 15 juta,” terangnya.

Penulis: Titi Rachmaningtyas
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: banyuwangiDaop JemberngabuburitPT KAI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

penggerebekan polisi Trenggalek

Berduaan dengan Janda, Oknum Polisi di Trenggalek Diperiksa Propam

oknum dprd kota blitar dinonaktifkan

Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

Komisi I DPRD Desak BKD Trenggalek Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD

Komisi I DPRD Desak BKD Trenggalek Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD

  • oknum dprd kota blitar dinonaktifkan

    Oknum DPRD Kota Blitar Dinonaktifkan, Buntut Penggerebekan di Kota Batu

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15600 shares
    Share 6240 Tweet 3900
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Polres Blitar Kota Benarkan Polwannya Digerebek di Hotel Kota Batu

    571 shares
    Share 228 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist