Bacaini.id, JAKARTA – Lebih dari 1.000 anggota DPRD hingga DPR RI ketahuan melakukan praktik judi online. Nilai transaksi judi mereka mencapai Rp.25 milyar.
Fakta memalukan ini disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Rabu, 26 Juni 2024.
“Ada lebih dari 1.000 orang DPR, DPRD, dan Sekretariat Kesekjenan. Transaksi yang dilakukan lebih dari 63.000 transaksi yang kami potret dari orang-orang itu,” kata Ivan.
Ivan melanjutkan, nilai transaksi judi online yang dilakukan para wakil rakyat itu mencapai Rp.25 milyar. Sedangkan omzet atau perputaran duit yang berlangsung dari praktik haram ini mencapai ratusan milyar.
Atas temuan itu, PPATK akan menyerahkan data nama-nama wakil rakyat tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Menanggapi temuan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua MKD Habiburokhman meminta agar PPATK segera menyerahkan data tersebut. “Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan,” katanya.
Penulis: Hari Tri Wasono