• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mediasi di Desa, Alternatif Solusi Tanpa ke Pengadilan

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
22/08/2023
Durasi baca: 2 menit
545 5
0
Mediasi di Desa, Alternatif Solusi Tanpa ke Pengadilan

Saya teringat tempo dulu ketika mendengar cerita mbah-mbah saya. Bila ada tetangga maupun warga desa ada konflik antar satu dengan yang lain dibawa ke balai desa. Mereka tidak langsung dilaporkan ke kepolisian, atau digugat di pengadilan jika masalahnya mengenai keperdataan, atau masalah sepele alias tidak terlalu berat. Dan ternyata apa yang mereka lakukan??? Yakni mediasi di desa. Pertanyaannya apakah medasi bisa di memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah? Mari kita bahas.

MEDIASI

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Mediasi bisa dilakukan di Pengadilan maupun di tempat lain, atau di Balai desa.

APAKAH DESA PUNYA WEWENANG MENYELENGGARAKAN MEDIASI

Dasar hukum desa dapat melakukan mediasi adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal tersebut berbunyi “Desa juga berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan maupun kepentingan Masyarakat”. Dengan aturan tersebut dapat diartikan bahwa Kepala desa ataupun perangkat desanya  memiliki kewenangan untuk menyelesaikan apabila terjadi perselisihan di desa.

PERKARA APA SAJA YANG BISA DIMEDIASI

Perkara yang bisa dimediasi diantaranya adalah perkara perdata yang menyangkut hukum privat yakni wanprestasi (ingkar janji) maupun perbuatan melawan hukum (PMH). Perkara Perdata :

  • Wanprestasi / Ingkar Janji

Contoh : misalnya ada tetangga yang memberikan hutang ke tetangga lain tetapi hingga jatuh tempo belum dibayar, tentang sewa rumah dan lainnya.

  • Perbuatan Melawan Hukum

Contoh : Daun pohon tetangga yang mengotori halaman tetangga lain, konflik batas tanah, dan permasalahan lainnya.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cerita sejarah pabrik rokok gudang garam Kediri

Pasang Surut Gudang Garam Kediri dari Berdiri Hingga Sekarang   

Sikap M Rifai, pimpinan DPRD Blitar di kasus penelantaran anak istri

Ini Sikap Pimpinan DPRD Blitar di Kasus Penelantaran Anak Istri

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15539 shares
    Share 6216 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112