• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, May 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mediasi di Desa, Alternatif Solusi Tanpa ke Pengadilan

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
22/08/2023
Durasi baca: 2 menit
542 5
0
Mediasi di Desa, Alternatif Solusi Tanpa ke Pengadilan

Saya teringat tempo dulu ketika mendengar cerita mbah-mbah saya. Bila ada tetangga maupun warga desa ada konflik antar satu dengan yang lain dibawa ke balai desa. Mereka tidak langsung dilaporkan ke kepolisian, atau digugat di pengadilan jika masalahnya mengenai keperdataan, atau masalah sepele alias tidak terlalu berat. Dan ternyata apa yang mereka lakukan??? Yakni mediasi di desa. Pertanyaannya apakah medasi bisa di memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah? Mari kita bahas.

MEDIASI

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Mediasi bisa dilakukan di Pengadilan maupun di tempat lain, atau di Balai desa.

APAKAH DESA PUNYA WEWENANG MENYELENGGARAKAN MEDIASI

Dasar hukum desa dapat melakukan mediasi adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal tersebut berbunyi “Desa juga berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan maupun kepentingan Masyarakat”. Dengan aturan tersebut dapat diartikan bahwa Kepala desa ataupun perangkat desanya  memiliki kewenangan untuk menyelesaikan apabila terjadi perselisihan di desa.

PERKARA APA SAJA YANG BISA DIMEDIASI

Perkara yang bisa dimediasi diantaranya adalah perkara perdata yang menyangkut hukum privat yakni wanprestasi (ingkar janji) maupun perbuatan melawan hukum (PMH). Perkara Perdata :

  • Wanprestasi / Ingkar Janji

Contoh : misalnya ada tetangga yang memberikan hutang ke tetangga lain tetapi hingga jatuh tempo belum dibayar, tentang sewa rumah dan lainnya.

  • Perbuatan Melawan Hukum

Contoh : Daun pohon tetangga yang mengotori halaman tetangga lain, konflik batas tanah, dan permasalahan lainnya.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Android 16 Dirilis Juni: Awalnya Untuk Melindungi Gadget Politisi

Android 16 Dirilis Juni: Awalnya Untuk Melindungi Gadget Politisi

Jadi Ekstrakurikuler, Ketahui Dampak Buruk Mobile Legends Pada Anak

Jadi Ekstrakurikuler, Ketahui Dampak Buruk Mobile Legends Pada Anak

Menkominfo Akan Keluarkan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Indonesia Menyumbang 69,2 Juta Dollar Keuntungan Mobile Legends

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15264 shares
    Share 6106 Tweet 3816
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16569 shares
    Share 6628 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10853 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2794 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4955 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist