Saya teringat tempo dulu ketika mendengar cerita mbah-mbah saya. Bila ada tetangga maupun warga desa ada konflik antar satu dengan yang lain dibawa ke balai desa. Mereka tidak langsung dilaporkan ke kepolisian, atau digugat di pengadilan jika masalahnya mengenai keperdataan, atau masalah sepele alias tidak terlalu berat. Dan ternyata apa yang mereka lakukan??? Yakni mediasi di desa. Pertanyaannya apakah medasi bisa di memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah? Mari kita bahas.
MEDIASI
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Mediasi bisa dilakukan di Pengadilan maupun di tempat lain, atau di Balai desa.
APAKAH DESA PUNYA WEWENANG MENYELENGGARAKAN MEDIASI
Dasar hukum desa dapat melakukan mediasi adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal tersebut berbunyi “Desa juga berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan maupun kepentingan Masyarakat”. Dengan aturan tersebut dapat diartikan bahwa Kepala desa ataupun perangkat desanya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan apabila terjadi perselisihan di desa.
PERKARA APA SAJA YANG BISA DIMEDIASI
Perkara yang bisa dimediasi diantaranya adalah perkara perdata yang menyangkut hukum privat yakni wanprestasi (ingkar janji) maupun perbuatan melawan hukum (PMH). Perkara Perdata :
- Wanprestasi / Ingkar Janji
Contoh : misalnya ada tetangga yang memberikan hutang ke tetangga lain tetapi hingga jatuh tempo belum dibayar, tentang sewa rumah dan lainnya.
- Perbuatan Melawan Hukum
Contoh : Daun pohon tetangga yang mengotori halaman tetangga lain, konflik batas tanah, dan permasalahan lainnya.