MALANG – Malang Corruption Watch (MCW) memberikan sinyal positif agenda pemberantasan korupsi di daerah usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balai Kota Among Tani Pemerintah Kota Batu pada Rabu, 6 Januari 2020.
Hal itu karena penggeledahan KPK terkait kasus dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017 yang menyeret mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ER) masih belum tuntas. Salah satunya masih ada tiga aktor lain yang berpotensi ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
”Penggeladahan ini merupakan suatu hal yang wajar dari masifnya praktik korupsi sepanjang kepemimpinan mantan kepala daerah tersebut. Namun, kami menilai proses itu memberi sinyal positif bagi agenda pemberantasan korupsi di Kota Batu,” kata Divisi Advokasi Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Raymond Tobing kepada BacaIni.id, Kamis, 7 Januari 2020.
Dia menerangkan dalam kasus korupsi mantan Wali Kota Batu 2017 itu masih belum tuntas dan menyisakan sejumlah dugaan korupsi lainnya. Dia menyampaikan kurang lebih ada empat temuan MCW dalam praktek korupsi tersebut dan mendesak KPK untuk segera mengusut semua aktornya.
”Dugaan suap, gratifikasi, jual beli jabatan serta memperoleh fee dari sejumlah proyek menjadi pola lazim sepanjang periode kepemimpinannya saat itu. Memori itu masih terngiang-ngiang di kepala masyarakat,” ujarnya.
Raymond memaparkan empat temuan MCW tersebut yaitu mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu berinisial AS dalam kesaksiannya pernah memberikan uang sebanyak Rp 100 Juta kepada ER pada tahun 2017 dengan kode uang titipan. Kemudian, AS disebutkan juga diduga menitipkan uang fee proyek sebesar Rp 500 juta kepada ER.
Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap Kristiawan dan PT Gunadharma Anugerah merupakan hal yang wajar dalam proses pengembangan kasus korupsi mantan Wali Kota Batu tahun 2017 itu. Sebab, kata dia, Kristiawan merupakan orang yang seringkali menerima titipan dari sejumlah pejabat dan pengusaha untuk ER.”Makaya, hal tersebut (pemeriksaan Kristiawan dan PT Gunadharma Anugerah) berpotensi menyeretnya dalam tindakan rasuah atau dapat diduga sebagai orang yang turut terlibat,” tuturnya.
Selanjutnya, ada potensi kerugian keuangan negara pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah di bawah kewenangan Dinas PUPR dan Dinas Perumahan selama 2015-2017 yang diduga bisa mencapai Rp 4,5 miliar dari 31 paket pengerjaan. Salah satu PT yang turut menyumbang potensi kerugian tersebut adalah PT Gunadharma Anugerah sebesar Rp 471 juta.
”Perusahaan itu juga diduga bermasalah dan beberapa kali terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan proyek di Mojokerto dan Purworejo,” imbuhnya.
Selain itu, Raymond menyampaikan MCW juga menemukan ada beberapa nama lain yang berpotensi terlibat dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Diantaranya adalah seseorang berinisial HS, ZE, dan Y.
”HS ini merupakan orang kepercayaan ER untuk melaksanakan aksinya, ZE pernah disebut memberikan uang melalui Kristiawan untuk ER dan Y pengusaha yang diduga memberikan uang kepada ER untuk kepentingan pembiayaan kampanye DR pada Pemilu 2017,” paparnya.
Berkaca pada itu, Raymond mengungkapkan MCW mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti sejumlah dugaan korupsi tersebut sampai ke akar-akarnya. Terutama yang berkaitan dengan aktor-aktor dan sejumlah uang yang diberikan kepada ER dengan tujuan tertentu yang diduga menjadi bagian dari tindak pidana korupsi.
”Kami juga mendesak Pemerintah Kota Batu, terutama Wali Kota dan DPRD Kota Batu, untuk segera melakukan upaya reformasi birokrasi yang mengarah pada pelaksanaan sistem yang transparan, akuntabel dan antikorupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga kantor OPD di Balaikota Among Tani Pemkot Batu yaitu Dinas Pariwisata (Disparta), Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Batu. Lembaga anti rasuah itu melakukan penggeledahan kurang lebih 6 jam dan membawa lima koper.
Penulis : Moh Badar Risqullah
Editor : Karebet