• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mbak Wali Tandatangani Internal Audit Charter untuk Perkuat Pengawasan Pemerintahan

ditulis oleh Redaksi
26 November 2025 12:02
Durasi baca: 2 menit
Mbak Wali Tandatangani Internal Audit Charter untuk Perkuat Pengawasan Pemerintahan

Mbak Wali Tandatangani Internal Audit Charter untuk Perkuat Pengawasan Pemerintahan. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.ID,KEDIRI – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menandatangani Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Intern Pemerintah Kota Kediri pada apel pagi yang digelar di Halaman Balaikota Kediri, Rabu (26/11/2025). Penandatanganan IAC ini juga disaksikan oleh Pj Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD serta Camat untuk mendukung audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat.

Dalam amanatnya, Mbak Wali menyampaikan bahwa penandatanganan IAC merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat Kota Kediri. “IAC yang kita tandatangani hari ini berkaitan dengan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ke depan, kita harus memperkuat pengawasan baik secara internal melalui APIP maupun secara eksternal,” tuturnya.

Melalui internal audit charter ini, ditegaskan sejumlah prinsip penting. Pertama, Inspektorat merupakan APIP yang memiliki independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas pengawasan. Kedua, Inspektorat memiliki kewenangan penuh mengakses seluruh informasi, sistem, catatan, dokumen, aset, dan personel yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Ketiga, APIP harus mampu menjalankan peran secara efektif dalam memastikan manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola di seluruh perangkat daerah berjalan sebagaimana mestinya.

Mbak Wali juga mengingatkan kembali bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Kediri telah menerbitkan surat edaran tentang larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam seluruh layanan pemerintahan. “Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai integritas institusi dan prinsip keadilan pelayanan. Surat edaran ini harus menjadi pedoman dan komitmen bersama dalam mencegah pungli, gratifikasi, maupun penyuapan,” tegasnya.

Di akhir amanat, Wali Kota Kediri kembali menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus diberikan tanpa pungutan liar dan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun. Ia meminta seluruh jajaran untuk segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran.

“Saya berharap kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, berintegritas, dan berakhlak sehingga Kota Kediri dapat mencapai pemerintahan yang good governance, clear and clean governance. Semoga setiap upaya kita diberi kemudahan dan kelancaran,” tutupnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Pj. Sekretaris Daerah Kota Kediri Ferry Jatmiko, para Asisten dan Staf Ahli, Plt. Inspektur Kota Kediri Edi Darmasto, para Kepala OPD, serta seluruh peserta apel. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

resep lapis daging

Resep Lapis Daging, Mempertemukan Tradisi Timur dan Barat

Serius Atasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Gelar FGD Pembentukan Satgas PPA Kota Lintas Sektor

Serius Atasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Gelar FGD Pembentukan Satgas PPA Kota Lintas Sektor

rambut gondrong lelaki nusantara

Rambut Gondrong Jadi Ciri Khas Lelaki Nusantara, Kolonial yang Beri Stigma Negatif

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Semur Warisan Kelas Sosial Makmur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rambut Gondrong Jadi Ciri Khas Lelaki Nusantara, Kolonial yang Beri Stigma Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist