Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan negeri Kabupaten Kediri, menggelar sidang putusan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar, Moh Hidris Rayyan warga Pare Kabupaten Kediri, Rabu (14/5/2025).
Kedua terdakwa, yakni RAS (15) warga Kecamatan Pagu dan MAFI (16) warga Kecamatan Ngasem juga dihadirkan. Jalannya persidangan digelar tertutup, karena kedua terdakwa masih di bawah umur.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa RAS divonis 3,6 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja, sedangkan MAFI divonis 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja.
Kecewa dengan vonis terhadap kedua terdakwa, keluarga dan teman-teman korban melakukan aksi tabur bunga di depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka juga membawa atribut salah satu perguruan silat.
Usai persidangan, penasehat hukum keluarga korban Diva Kurniantoro mengaku kecewa, karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan. Karena perbuatan yang mengakibatkan nyawa melayang hanya diganjar 3,6 tahun penjara.
“Perbuatan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal, harusnya dijerat dengan pasal 80 dengan hukuman maksimal 10 tahun. Tapi kenapa tuntutannya hanya 4 tahun, dan vonisnya menjadi 3,6 tahun penjara. Ini jauh dari rasa keadilan. Kami berharap ada upaya banding dari jaksa,” ujar Diva Kurniantoro, penasehat hukum keluarga korban.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni menyampaikan, terhadap vonis pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pihak JPU juga masih dalam tahap pikir-pikir. Pihak JPU mempunyai waktu 7 hari, untuk menerima atau mengajukan banding.
“Kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. InsyaAllah, sebelum waktu itu habis, akan kami putuskan apakah akan banding atau menerima.” Ujar Uwais Deffa I Qorni, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, korban Moh Hidris Rayyan, meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan di Jalan Raya Pagu, Kediri, Jawa Timur, Senin (24/3/2025) yang lalu.
Korban dikeroyok oleh belasan remaja saat pulang dari kawasan SLG Kediri. Dan dari penyelidikan, petugas mengamankan lima pelaku, yakni HGPS (13), RAS (15), dan FAF (12), asal Kecamatan Pagu. Kemudian, MAFI (16) dan ESP (13) warga Kecamatan Ngasem.
Penulis : A.K Jatmiko
Editor : Hari T. Wasono