• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Massa dan Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Pembunuhan Divonis 3,6 Tahun, Massa Tabur Bunga di Depan Pengadilan

ditulis oleh Redaksi
14/05/2025
Durasi baca: 2 menit
488 37
0
Massa dan Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Pembunuhan Divonis 3,6 Tahun, Massa Tabur Bunga di Depan Pengadilan

Massa usai menggelar aksi tabur bunga di depan Pengadilan Negeri. Foto : Bacaini.ID/Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Pengadilan negeri Kabupaten Kediri, menggelar sidang putusan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar, Moh Hidris Rayyan warga Pare Kabupaten Kediri, Rabu (14/5/2025).

Kedua terdakwa, yakni RAS (15) warga Kecamatan Pagu dan MAFI (16) warga Kecamatan Ngasem juga dihadirkan. Jalannya persidangan digelar tertutup, karena kedua terdakwa masih di bawah umur.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa RAS divonis 3,6 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja, sedangkan MAFI divonis 1 tahun penjara dan 1 tahun pelatihan kerja.

Kecewa dengan vonis terhadap kedua terdakwa, keluarga dan teman-teman korban melakukan aksi tabur bunga di depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka juga membawa atribut salah satu perguruan silat.

Usai persidangan, penasehat hukum keluarga korban Diva Kurniantoro mengaku kecewa, karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan. Karena perbuatan yang mengakibatkan nyawa melayang hanya diganjar 3,6 tahun penjara.

“Perbuatan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal, harusnya dijerat dengan pasal 80 dengan hukuman maksimal 10 tahun. Tapi kenapa tuntutannya hanya 4 tahun, dan vonisnya menjadi 3,6 tahun penjara. Ini jauh dari rasa keadilan. Kami berharap ada upaya banding dari jaksa,” ujar Diva Kurniantoro, penasehat hukum keluarga korban.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni menyampaikan, terhadap vonis pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pihak JPU juga masih dalam tahap pikir-pikir. Pihak JPU mempunyai waktu 7 hari, untuk menerima atau mengajukan banding.

“Kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. InsyaAllah, sebelum waktu itu habis, akan kami putuskan apakah akan banding atau menerima.” Ujar Uwais Deffa I Qorni, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, korban Moh Hidris Rayyan, meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan di Jalan Raya Pagu, Kediri, Jawa Timur, Senin (24/3/2025) yang lalu.

Korban dikeroyok oleh belasan remaja saat pulang dari kawasan SLG Kediri. Dan dari penyelidikan, petugas mengamankan lima pelaku, yakni HGPS (13), RAS (15), dan FAF (12), asal Kecamatan Pagu. Kemudian, MAFI (16) dan ESP (13) warga Kecamatan Ngasem.

Penulis : A.K Jatmiko
Editor : Hari T. Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kedirisidang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Vinanda Tinjau Banjir di Kota Kediri, Pungut Sampah yang Tutup Gorong-gorong

Mbak Vinanda Tinjau Banjir di Kota Kediri, Pungut Sampah yang Tutup Gorong-gorong

Bupati Trenggalek Lantik 992 CASN dan PPPK, Pastikan Pelayanan Publik Lebih Optimal

Bupati Trenggalek Lantik 992 CASN dan PPPK, Pastikan Pelayanan Publik Lebih Optimal

Massa dan Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Pembunuhan Divonis 3,6 Tahun, Massa Tabur Bunga di Depan Pengadilan

Massa dan Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Pembunuhan Divonis 3,6 Tahun, Massa Tabur Bunga di Depan Pengadilan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15249 shares
    Share 6100 Tweet 3812
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16568 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2791 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4953 shares
    Share 1981 Tweet 1238

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist