• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, November 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masker Scuba Tak Direkomendasikan Untuk Mudik

ditulis oleh redaksi
21 December 2020 17:53
Durasi baca: 2 menit
Gerakan Jatim Bermasker di Rusunawa Kediri

Anggota Polwan mengajarkan cara memakai masker kepada warga Kota Kediri. Foto: Kominfo

KEDIRI – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan tentang aturan perjalanan libur panjang. Salah satunya tentang larangan penggunaan masker scuba yang dianggap tak sesuai standar kesehatan.

Aturan penggunaan masker bagi pelaku perjalanan ini diatur pada huruf G nomor 2.b tentang Protokol, yang berbunyi; Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Meski tak menyebut dengan tegas soal masker scuba, namun kriteria masker yang diperbolehkan sesuai surat edaran tersebut secara otomatis menjadi larangan. Di mana masker scuba bukan termasuk dalam masker kain tiga lapis.

baca ini Balada Masker Scuba, Dilarang Tapi Bermanfaat

Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo ini juga mengatur secara rinci tentang pemberlakuan rapid tes antigen dan PCR.

Ketentuan menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen ini diberlakukan bagi calon pengguna kereta api antar kota di Jawa. Setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan yang memiliki masa berlaku maksimal 3×24 jam sebelum hari keberangkatan.

Syarat yang sama juga diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat.

Persyaratan menunjukkan surat bebas Covid-19 ini tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Sesuai ketentuan huruf G tentang Protokol nomor 3.d, berbunyi; Anak-anak usia di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Kementerian atau lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak mengentikan perjalanan atau melarang pelaku perjalanan atas surat edaran ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri M. Ferry Djatmiko mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dia meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini demi menghindari ledakan kasus Covid-19 yang lebih tinggi lagi.

Di Kota Kediri aparat gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP juga kembali melakukan tindakan pengendalian kerumunan dengan menutup tempat keramaian di jam tertentu. “Kita semua berjuang mengendalikan Covid-19. Pandemi ini belum berakhir,” kata Ferry. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aturan mudikdishub kota kediriSE Satgas Covid-19
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

penghargaan dunia untuk kuliner indonesia

Wisata Kuliner Indonesia Diakui Lidah Warga Dunia

“Racun Cemburu di Kota Angin”, Tragedi Pembunuhan Berantai dari Nganjuk

Di Luar Nalar, Ibu dan Anak Dibunuh Lalu Dibakar di Nganjuk

tembakau blitar jadi idola berkat dbhcht 2025

Tembakau Blitar Lagi Jadi Idola, DBHCHT 2025 Bikin Kian Bersinar

  • festival sungai di trenggalek

    Ada Festival Sungai dan Lomba Perahu Gethek di Trenggalek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jakarta Sudah Sesak, Jadi Kota Terpadat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist