• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masker Scuba Tak Direkomendasikan Untuk Mudik

ditulis oleh
21 December 2020 17:53
Durasi baca: 2 menit
Anggota Polwan mengajarkan cara memakai masker kepada warga Kota Kediri. Foto: Kominfo

Anggota Polwan mengajarkan cara memakai masker kepada warga Kota Kediri. Foto: Kominfo

KEDIRI – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan tentang aturan perjalanan libur panjang. Salah satunya tentang larangan penggunaan masker scuba yang dianggap tak sesuai standar kesehatan.

Aturan penggunaan masker bagi pelaku perjalanan ini diatur pada huruf G nomor 2.b tentang Protokol, yang berbunyi; Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Meski tak menyebut dengan tegas soal masker scuba, namun kriteria masker yang diperbolehkan sesuai surat edaran tersebut secara otomatis menjadi larangan. Di mana masker scuba bukan termasuk dalam masker kain tiga lapis.

baca ini Balada Masker Scuba, Dilarang Tapi Bermanfaat

Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo ini juga mengatur secara rinci tentang pemberlakuan rapid tes antigen dan PCR.

Ketentuan menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen ini diberlakukan bagi calon pengguna kereta api antar kota di Jawa. Setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan yang memiliki masa berlaku maksimal 3×24 jam sebelum hari keberangkatan.

Syarat yang sama juga diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat.

Persyaratan menunjukkan surat bebas Covid-19 ini tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Sesuai ketentuan huruf G tentang Protokol nomor 3.d, berbunyi; Anak-anak usia di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Kementerian atau lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak mengentikan perjalanan atau melarang pelaku perjalanan atas surat edaran ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri M. Ferry Djatmiko mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dia meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini demi menghindari ledakan kasus Covid-19 yang lebih tinggi lagi.

Di Kota Kediri aparat gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP juga kembali melakukan tindakan pengendalian kerumunan dengan menutup tempat keramaian di jam tertentu. “Kita semua berjuang mengendalikan Covid-19. Pandemi ini belum berakhir,” kata Ferry. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aturan mudikdishub kota kediriSE Satgas Covid-19
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paus Leo menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf Vatikan atas keterlibatan historis Gereja Katolik dalam praktik perbudakan

Paus Leo Minta Maaf atas Perbudakan, Vatikan Akui Keterlibatan Historis Gereja Katolik

Sutopo bersama kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo. Bacaini/Syailendra

Ajudan Bupati Jombang dan Oknum PNS Dilaporkan Memeras dan Sekap Warga

Komarudin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Trenggalek Lewat PAW

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In