• Login
Bacaini.id
Tuesday, July 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 8 Tahun

ditulis oleh
29 March 2024 16:05
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi PNS. Foto: topcareer.id

Ilustrasi PNS. Foto: topcareer.id

Bacaini.id, JAKARTA – Rapat paripurn DPR RI menyetujui pengesahan RUU tentang Desa menjadi Undang-Undang. Salah satu poin yang diatur adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perjuangan para kepala desa di Indonesia yang menuntut perpanjangan masa jabatan, hingga rela berunjuk rasa di gedung DPR RI Jakarta membuahkan hasil. Rapat paripurna DPR RI ke-14 yang digelar Kamis, 28 Maret 2024, menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

Salah satu perubahan penting yang disetujui dalam UU tersebut adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan bisa dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan.

Pengesahan ini tak jauh berbeda dengan tuntutan para kepala desa yang berharap perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun. Hanya selisih satu tahun dari harapan mereka.

Tak hanya perubahan masa jabatan, UU ini juga mengatur pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap revisi UU Desa ini mampu meningkatkan kinerja pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Tunjangan untuk pemerintah desa tergantung pengelolaan dana desa yang ditetapkan dalam APBDesa. Ketentuannya paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Penulis: Priska Priscia
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jabatan kadeskepala desaUU Desa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penginapan gratis bagi penggembira Muktamar ke-35 NU di kompleks Yayasan Pendidikan Islam Al-Madinah Tambakberas Jombang

Penginapan Gratis Untuk Penggembira Muktamar ke-35 NU Jombang Sudah Ludes

Gus MIftah dan istrinya. Foto: istimewa

Dituding Terima 100 Juta dari Korupsi, Gus Miftah: Bingkisan Sembako Saya 3 Milyar

Tangkapan layar IG @hotmanparisofficial

Hotman Paris Minta Maaf atas Ucapan yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In