• Login
Bacaini.id
Sunday, February 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mas Dhito Lindungi Petani dari Praktik Nakal Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

ditulis oleh Redaksi
24 September 2025 13:10
Durasi baca: 2 menit
Mas Dhito Lindungi Petani dari Praktik Nakal Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET. Foto : Dok. Pemkab Kediri

Mas Dhito Lindungi Petani dari Praktik Nakal Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET. Foto : Dok. Pemkab Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan kepada kios pertanian atau pengecer untuk tidak menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Sanksi tegas berupa pencabutan izin bisa dilakukan bagi pengecer nakal yang melakukan penjualan pupuk subsidi di luar ketentuan.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri Sukadi menyampaikan, untuk mencegah penyimpangan penyaluran pupuk yang dapat merugikan petani, sebagaimana arahan Mas Dhito, pemerintah daerah menyiapkan surat edaran mengenai HET pupuk bersubsidi.

Pasalnya, berdasarkan informasi di lapangan ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penjualan pupuk subsidi di atas harga yang telah ditentukan. Dalam surat edaran itu pula disebutkan larangan penjualan pupuk subsidi dengan cara dipaketkan dengan pupuk non subsidi, obat pertanian atau yang lain.

“Arahan Mas Dhito jelas, selain menjaga ketersediaan pupuk, penyaluran pupuk subsidi kepada petani juga harus sesuai HET dan ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya, Rabu (24/9/2025).

Disebutkan Sukadi, dalam kasus yang ditemukan petani mendapatkan pupuk subsidi melalui perantara Poktan/Gapoktan yang telah menjalin kesepakatan dengan kios. Meski praktik penjualan di atas HET itu dilakukan sebagai pengganti transportasi, namun hal itu tidak dibenarkan.

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 telah ditetapkan HET pupuk subdidi yakni, pupuk Urea Rp2.250/kg atau Rp112.500/sak. Kemudian, NPK Phonska Rp2.300/kg atau Rp115.000/sak, pupuk ZA Rp1.700/kg atau Rp85.000/sak dan pupuk organik Rp800/kg atau Rp32.000/sak.

“Meski telah ada kesepakatan tapi bertentangan dengan aturan di atasnya tetap tidak boleh, sanksinya selain pencabutan izin, pelanggaran itu bisa masuk pidana,” ungkapnya.

Surat edaran tersebut, lanjut Sukadi, nantinya akan dikirim ke tiap distributor dan pengecer pupuk subsidi se-Kabupaten Kediri. Termasuk pula kepada penyuluh dan PPL yang ada di tiap desa. Dengan surat edaran tersebut diharapkan dijadikan sebagai rambu-rambu bagi kios atau pengecer dalam penyaluran pupuk subsidi.

“Surat Edaran ini menjadi bagian dari perhatian Mas Dhito bagi para petani di Kabupaten Kediri,” tandasnya. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

Wisatawan snorkeling menikmati air jernih di sekitar Pulau Gili Ketapang

Liburan 2 Hari di Probolinggo, Dari Laut Biru Gili Ketapang ke Sunrise Gunung Bromo

41 dapur mbg milik yasika

Benarkah Program MBG Bermanfaat untuk Rakyat? Ini Faktanya

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In