• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mas Dhito Dorong MCP Kabupaten Kediri Tahun 2022 Capai 90 Persen

ditulis oleh Editor
10/11/2022
Durasi baca: 2 menit
526 6
0
Mas Dhito Dorong MCP Kabupaten Kediri Tahun 2022 Capai 90 Persen

Mas Dhito saat melakukan kegiatan koordinasi pemberantasan korupsi tahun 2022. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana mendorong capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Kediri tahun 2022 mencapai 90 persen. MCP sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada dasarnya KPK menggunakan aplikasi MCP untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

Mas Dhito itu menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri terus berupaya mengimplementasikan MCP. Bupati Kediri ini menargetkan capaian MCP di wilayahnya pada tahun 2022 ini bisa lebih baik daripada tahun 2021 lalu.

“Capaian MCP Kabupaten Kediri tahun 2021 sebesar 83,68 persen. Saya berharap capaian MCP tahun 2022 bisa lebih baik sesuai dengan yang dicanangkan, yaitu 90 persen,” kata Mas Dhito, Kamis, 10 November 2022.

Harapan itu disampaikan Mas Dhito dalam kegiatan koordinasi pemberantasan korupsi tahun 2022 dan program tematik oleh KPK RI di Kabupaten Kediri yang bertempat di Gedung Graha Saba DPRD Kabupaten Kediri.

Selain kalangan eksekutif, kegiatan itu juga dihadiri kalangan legislatif baik unsur pimpinan maupun anggota dewan. Mas Dhito juga berharap kegiatan bersama KPK itu dapat memberikan manfaat demi terciptanya Kabupaten Kediri yang baik dan bersih dari korupsi.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Kediri dan saya yakin teman-teman DPRD Kabupaten Kediri juga pasti akan satu irama. Kami berkomitmen untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Disebutkan pula, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam pencegahan tindak pidana korupsi adalah melalui pemantauan dan perbaikan secara terus menerus pada delapan area intervensi MCP.

Delapan area itu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perijinan, manajemen ASN, tata kelola dana desa, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.

Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Penindakan Wilayah III KPK, Sri Kuncoro Hadi dalam kegiatan itu menuturkan bahwa KPK membuat program MCP dengan maksud untuk meminimalisasi dan melakukan deteksi dini perbuatan yang bisa mengarah terhadap penyimpangan, baik administrasi maupun pidana.

“Di sini kita mengedepankan pencegahan,” tuturnya.

Capaian MCP diharapkan bukan semata-mata hanya pada capaian data. Melainkan juga harus diterapkan dalam pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, baik melalui pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Kediri.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bupati Dhitokabupaten kediripemkab kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

manfaat tape singkong untuk kesehatan

Manfaat Tape Singkong Untuk Kesehatan yang Menakjubkan

Diskominfo Jember Latih Operator PPID, Bekali dengan Etika Jurnalistik hingga Pemanfaatan AI

petani Blitar sarasehan ketahanan pangan

Ketika Komunitas Petani Blitar Bicara Ketahanan Pangan

  • pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di kos Blitar

    Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Perempuan Muda Tewas di Kamar Kos Blitar, Korban Pembunuhan?

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15502 shares
    Share 6201 Tweet 3876
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16605 shares
    Share 6642 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10870 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112