Bacaini.id, KEDIRI – Abdullah Abu Bakar atau Mas Abu, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Kediri periode 2019-2024. Dia mundur karena alasan pencalonannya sebagai bacaleg DPRD Provinsi Jawa Timur.
Mas Abu menyampaikan bahwa hari ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur juga sudah mendaftarkan namanya ke Kantor KPU Jawa Timur sebagai bacaleg Dapil VIII Kota dan Kabupaten Kediri.
“Sudah, sudah fix di provinsi (Jawa Timur),” kata Mas Abu ditemui usai mengantarkan 30 orang bacaleg dari PAN Kota Kediri ke Kantor KPU hari ini, Jumat, 12 Mei 2023.
Ketua DPD PAN Kota Kediri ini menyebut jika surat pengunduran dirinya saat ini sedang diproses DPRD Kota Kediri. Diperkirakan prosesnya akan selesai November mendatang saat dia sudah ditetapkan sebagai caleg.
“Saya sudah mengundurkan diri. Surat pengunduran diri saya on process. Perkiraan (selesai) November,” ungkapnya.
Menurut Mas Abu, pencalonannya sebagai anggota legislatif ini tidak lepas dari motivasinya untuk terus membantu masyarakat melalui jalur politik.
Legislatif menjadi jalur pertamanya setelah satu periode menjabat sebagai Wakil Wali Kota dan dua periode sebagai Wali Kota Kediri.
“Prinsip saya dari pertama menjadi wakil wali kota itu kita ingin membantu rakyat. Kita pengin jadi orang yang berguna untuk masyarakat,” terangnya.
Jadi prinsipnya, lanjut Mas Abu, ketika selesai menjabat sebagai wali kota, DPP PAN tidak memperbolehkannya berhenti dan terus mendorong untuk maju lagi.
“Sama seperti yang saya lakukan dulu dari jaman wakil wali kota jadi wali kota, itu butuh effort yang sangat besar, bukan kecil effortnya melawan incumbent hanya demi untuk membantu masyarakat,” jelas Mas Abu.
“Lalu kami juga punya program-program yang kami kerjakan bersama masyarakat, itu benar-benar membantu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pengunduran diri Abdullah Abu Bakar ini dilakukan sesuai UU 7/2017 dan Peraturan Pemerintah 32/2018 serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Penulis: Novira