Bacaini.id, NGANJUK – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panwascam Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur diamankan lantaran diduga memanipulasi suara Pemilu 2024.
Ketua PPK Muh Alwy Baroya dan Anggota Panwascam Moch Muchsin diduga menggelembungkan perolehan suara salah seorang calon anggota legislatif Partai Golkar Dapil Nganjuk III.
Ulah keduanya terungkap setelah ditemukan perbedaan data yang dipegang sejumlah saksi partai politik dengan penyelenggara. Bahkan ulah keduanya, sempat menimbulkan kericuhan, yakni sejumlah caleg melakukan protes keras.
Para caleg mendesak kedua oknum penyelenggara pemilu itu mengakui perbuatannya. Ketua PPK Kertosono Muh Alwy Baroya mengaku berani melakukan kecurangan itu karena diajak anggota Panwascam Kertosono Moch Muchsin.
“Saya hanya menyentuh suaranya Golkar (nomor urut) 02. (Yang mengajak saya) Pak Muchsin,” tutur Alwy Baroya.
Anggota Panwascam Moch Muchsin tidak berkutik. Ia tidak membantah pengakuan yang disampaikan Alwy Baroya. Kendati demikian Muchsin berdalih sempat menolak saat diminta melakukan kecurangan oleh timses caleg bersangkutan.
“Saya sebenarnya tidak berani dan saya juga menolak. Namun dimintai tolong, sehingga kami mohon maaf kepada semuanya, kami diminta sama timnya Mbak Nisa (nama Caleg nomor urut 2 Partai Golkar Dapil 3),” terang Muchsin.
Kedua oknum penyelenggara Pemilu 2024 itu digelandang ke Kantor Bawaslu Nganjuk guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Imbas dari kejadian itu rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Kertosono tertunda. Saat ini Bawaslu Kabupaten Nganjuk masih malakukan pemeriksaan.
“Laporan dari beberapa pelapor yang datang ke Bawaslu melaporkan adanya penggelembungan tersebut, dan saat ini masih dalam proses. Ya, kami melakukan penyelidikan dan memintai keterangan beberapa pihak,” ujar Yudha.
Yudha juga mengatakan, rekapitulasi suara di kecamatan akan terus berjalan karena bagian dari tahapan Pemilu. Proses rekapitulasi rencananya akan diambil alih KPU Kabupaten Nganjuk.
“Ndak boleh terhenti ya, rekapitulasi bagian dari tahapan ya, tidak boleh berhenti dan itu nanti KPU yang mengambil alih,” pungkas Yudha.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Solichan Arif