• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Main Keroyok Sejumlah Pesilat di Jombang Kembali Dibekuk Polisi

ditulis oleh Editor
4 January 2022 19:39
Durasi baca: 2 menit
Tujuh anggota perguruan silat bersama barang bukti diamankan polisi. foto:Bacaini/Syailendra

Tujuh anggota perguruan silat bersama barang bukti diamankan polisi. foto:Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Tujuh orang pemuda dari sebuah perguruan pencak silat kembali diamankan Sat Reskrim Polres Jombang. Mereka diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap lima orang pemuda lain di kawasan Alun-alun Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan dari tujuh orang yang diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan.

“Dari tujuh orang yang berhasil kita amankan, empat orang sebagai saksi dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Teguh, Selasa, 4 Januari 2022.

Disebutkannya, ketiga tersangka tersebut yakni, WTN (19) dan YAS (17) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek serta AA (17) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Kasat Reskrim menjelaskan para pelaku diamankan pada hari Senin, 3 Januari 2022 setelah kepolisian melakukan proses penyelidikan dari laporan kejadian pengeroyokan yang terjadi di Alun-alun Jombang, pada hari Minggu, 2 Januari 2022 pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bersama dengan sekitar 50 anggota perguruan silat tersebut sebelumnya melakukan pertemuan di Kecamatan Diwek. Usai pertemuan, mereka melakukan konvoi mengendarai sepeda motor dan berkeliling kota santri.

Saat  melintas di kawasan Alun-alun, mereka langsung berhenti dan  mendekati para korban yang sedang berfoto-foto.

“Salah satu pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban yang kemudian teman-temannya ikut mengeroyok hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka lebam pada muka dan tubuh,” terang AKP Teguh.

Menurutnya, pemicu pengeroyokan tersebut diduga karena adanya ketersinggungan tehadap korban yang saat itu sedang foto-foto dan seolah mengejek mereka.

Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, pakaian dan dua unit sepeda motor honda Beat nopol S 5430 OAS dan honda PCX nopol S 2452 QBP.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira Kharisma

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Polres Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pasien DB di RSUD Jombang. Foto: bacaini/Syailendra

Pasien Demam Berdarah di RSUD Jombang Meningkat

Ilustrasi kasus suami aniaya istri hingga tewas di Blitar

Makan Malam Jadi Pemicu, Istri di Blitar Tewas Dianiaya Suami

Rumah warga rusak akibat banjir dan cuaca ekstrem di Tulungagung Jawa Timur

Cuaca Ekstrem Menggila, Tulungagung Dihantam Banjir hingga Longsor, Rugi Rp600 Juta

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacaan Doa Buka Puasa Nisfu Syaban 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In