Bacaini.id, JOMBANG – Tujuh orang pemuda dari sebuah perguruan pencak silat kembali diamankan Sat Reskrim Polres Jombang. Mereka diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap lima orang pemuda lain di kawasan Alun-alun Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan dari tujuh orang yang diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan.
“Dari tujuh orang yang berhasil kita amankan, empat orang sebagai saksi dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Teguh, Selasa, 4 Januari 2022.
Disebutkannya, ketiga tersangka tersebut yakni, WTN (19) dan YAS (17) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek serta AA (17) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Kasat Reskrim menjelaskan para pelaku diamankan pada hari Senin, 3 Januari 2022 setelah kepolisian melakukan proses penyelidikan dari laporan kejadian pengeroyokan yang terjadi di Alun-alun Jombang, pada hari Minggu, 2 Januari 2022 pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bersama dengan sekitar 50 anggota perguruan silat tersebut sebelumnya melakukan pertemuan di Kecamatan Diwek. Usai pertemuan, mereka melakukan konvoi mengendarai sepeda motor dan berkeliling kota santri.
Saat melintas di kawasan Alun-alun, mereka langsung berhenti dan mendekati para korban yang sedang berfoto-foto.
“Salah satu pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban yang kemudian teman-temannya ikut mengeroyok hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka lebam pada muka dan tubuh,” terang AKP Teguh.
Menurutnya, pemicu pengeroyokan tersebut diduga karena adanya ketersinggungan tehadap korban yang saat itu sedang foto-foto dan seolah mengejek mereka.
Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, pakaian dan dua unit sepeda motor honda Beat nopol S 5430 OAS dan honda PCX nopol S 2452 QBP.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira Kharisma