• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Main Hakim Sendiri, Ini Resiko Hukumnya!

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
6 September 2023 09:44
Durasi baca: 2 menit
Main Hakim Sendiri, Ini Resiko Hukumnya!

Ilustrasi keadilan. Foto: istimewa

Sering kita mendengar apabila timbul suatu kejahatan di suatu tempat, terkadang kita geram terhadap pelakunya. Contoh misalnya, adanya pencurian tabung gas di sebuah toko kelontong. Dan pelaku sudah berhasil ditangkap, terkadang kita ikut memukulinya. Hal itu seakan wajar karena pelaku memang bersalah. Eits, jangan salah, karena dalam hukum kita menganut azas praduga tidak bersalah. Sehingga ketika kita memukuli pelaku secara langsung termasuk kategori main hakim sendiri.

MAIN HAKIM SENDIRI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Menghakimi orang lain tanpa memedulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya).

Tindakan main hakim sendiri bisa melibatkan individu. Lalu, main hakim sendiri apakah bisa dipidana?

Main hakim sendiri tidak ada secara khusus diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun begitu main hakim sendiri dapat dikenakan beberapa pasal yang berkaitan dengannya yaitu pasal 170 ayat (1),  351 ayat (1) sampai ayat (3) dan pasal 354 KUHP.

Pasal 170 ayat (1)

  1. Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Pasal 351 ayat (1) sampai ayat (3)

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

 Pasal 354

  1. Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
  2. Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Jadi dapat disimpulkan pelaku main hakim sendiri dapat dipidana berdasarkan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

atalia praratya dan ridwan kamil

Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

Presiden Ancam Copot Direksi BUMN Yang Malas Kerja dan Terlibat Kasus Hukum

Prabowo Sindir Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Profil Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Kontroversinya

  • atalia praratya dan ridwan kamil

    Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Telur Petis, Kuliner Rumahan yang Sering Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia Disebut Aksi Anti-Semit dan Terorisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist