Sering kita mendengar apabila timbul suatu kejahatan di suatu tempat, terkadang kita geram terhadap pelakunya. Contoh misalnya, adanya pencurian tabung gas di sebuah toko kelontong. Dan pelaku sudah berhasil ditangkap, terkadang kita ikut memukulinya. Hal itu seakan wajar karena pelaku memang bersalah. Eits, jangan salah, karena dalam hukum kita menganut azas praduga tidak bersalah. Sehingga ketika kita memukuli pelaku secara langsung termasuk kategori main hakim sendiri.
MAIN HAKIM SENDIRI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Menghakimi orang lain tanpa memedulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya).
Tindakan main hakim sendiri bisa melibatkan individu. Lalu, main hakim sendiri apakah bisa dipidana?
Main hakim sendiri tidak ada secara khusus diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun begitu main hakim sendiri dapat dikenakan beberapa pasal yang berkaitan dengannya yaitu pasal 170 ayat (1), 351 ayat (1) sampai ayat (3) dan pasal 354 KUHP.
Pasal 170 ayat (1)
- Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Pasal 351 ayat (1) sampai ayat (3)
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
Pasal 354
- Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
- Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Jadi dapat disimpulkan pelaku main hakim sendiri dapat dipidana berdasarkan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.