Bacaini.id, BANGKALAN – Gara-gara tak bisa menahan syahwat, seorang pemilik kos di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan memperkosa mahasiswi semester 1 yang baru saja menempati rumah kos miliknya. Tak hanya sekali, perbuatan itu dilakukan dua kali dalam satu malam.
Pria cabul ini bernama Junaidi Effendi, 28 tahun, warga Kecamatan Tanjungbumi Bangkalan. Dia dilaporkan telah memperkosa korban yang masih berusia 17 tahun. Korban asal Banyuwangi ini kos di rumah pelaku untuk menjalani kuliah.
Perbuatan bejat tersebut terjadi pada Senin, 14 November 2021 lalu. Pada tengah malam sekira pukul 03.00 WIB pagi, korban pulang ke kosnya usai mengerjakan tugas kuliah bersama rekan-rekannya. Sesampai di rumah kos korban bertemu dengan pemilik kos, disuruh menutup dan mengunci pagar.
Setelah pagar terkunci, niat jahat pelaku kepada korban dilancarkan dengan memanggil ke kamar tersangka. Korban pun menghampiri dan berdiri di depan kamar. Saat itulah Junaidi menarik ke dalam kamar dan memperkosanya.
Tak hanya sekali, korban yang kemudian masuk dan mengunci kamar kembali didatangi pelaku pada pukul 08.00 WIB. Junaidi membobol jendela kamar korban dan kembali memperkosanya.
“Terjadi di hari yang sama hanya beda waktu, kondisi korban yang diperkosa pada waktu itu lagi datang bulan (menstruasi),” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, Kamis 25 November 2021.
Polisi menangkap Junaidi setelah menerima laporan orang tua korban. Pelaku yang ternyata juga masih berstatus mahasiswa itu ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Rusdi
Editor: Budi S.
Tonton video:





