• Login
Bacaini.id
Monday, April 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

LPA Kota Batu Dampingi Korban Pelecehan Murid Sekolah

ditulis oleh
16 November 2021 16:13
Durasi baca: 2 menit
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Batu Fuad Dwiyono (tengah). Foto: Bacaini/A. Ulul

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Batu Fuad Dwiyono (tengah). Foto: Bacaini/A. Ulul

Bacaini.id, BATU – Pendiri dan Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu JEP kembali dilaporkan ke Polres Batu oleh siswanya yang menjadi korban pelecehan seksual. Kasus ini sempat dilimpahkan ke Kejati Jatim, namun berkasnya dianggap belum lengkap.

Mandeknya proses hukum ini membuat para korban terus bersuara. Kali ini mereka didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu memberikan keterangan baru ke Mapolres Batu, Senin, 15 November 2021.

Ketua LPA Batu, Fuad Dwiyono mengatakan kelima pelapor ini sebelumnya telah memberikan keterangan di Polda Jatim sejak kasus ini mencuat pada awal tahun 2021. ”Namun saat itu dari 15 orang pelapor hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai korban,” terang Fuad usai mendampingi pelaporan.

Bahkan Komnas Perlindungan Anak Indonesia sudah mendesak agar Polda Jatim menjerat JE dengan Pasal 80, 81 dan 82  Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun faktanya penyidik hanya menerapkan Pasal 80 saja.

Untuk menguatkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 81 dan 82 oleh JE, kelima orang ini kembali melaporkan kasus ini ke Polda Jatim melalui Polres Batu. Fuad yakin laporan ini akan melengkapi dan memperkuat bukti dugaan tindakan asusila yang dilakukan JE.  “Apalagi tidak menutup kemungkinan korban lain masih ada,” kata dia.

Selain kelima korban ini, Fuad sudah mengantongi dua nama korban baru yang pernah mendapat perlakuan tidak senonoh pada tahun 2020. Namun saat ini mereka belum bisa bersuara karena tidak mendapat izin keluarga.

”Besar harapan kami mereka ikut buka suara dalam mengungkap kasus ini. Kami ingin mengajak korban yang belum melapor turut melapor agar kasus ini bisa diusut tuntas,” ajak Fuad.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Yussy Purwanto mengatakan Polres Batu sifatnya hanya mendata saja terkait laporan yang masuk ke Polres Batu. Selanjutnya akan dikirim ke Polda Jatim.

“Kami satu komando ya, dalam hal ini sifatnya hanya mendata, nanti yang menangani Polda Jatim. Semua sudah sesuai petunjuk dari Pak Dirkrimum,” terang Yussy.

Yussy juga mengatakan bahwa pelapor yang datang ke Polres Batu juga sudah memberikan keterangan di Polda Jatim sebelumnya. Dari keterangan yang ada disini, nanti akan dikirim ke Polda Jatim besok.

”Terkait penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, Polres Batu berkomitmen menangani.  Akan kamk proses sesuai UU berlaku. Polisi selalu menerima aduan masyarakat dan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Penulis: A. Ulul
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kota Batupelecehan seksual
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aktivitas militer di kawasan Teluk Arab

Amerika Serikat Umumkan Blokade Selat Hormuz Mulai Hari Ini

Kepala BGN Dadan Hindayana. Foto: IG@kemensetneg.ri

Kontroversi Badan Gizi Nasional, dari Motor Listrik hingga EO Ratusan Milyar

Apel pagi ASN Pemkab Tulungagung tanpa kehadiran Bupati Gatut Sunu usai OTT KPK

Pertama Kali Apel Pagi ASN Pemkab Tulungagung Tanpa Bupati Gatut Sunu

  • Ilustrasi sekda. Foto: bacaini.id

    Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In