Bacaini.id, KEDIRI – Investasi ilegal saat ini kian marak keberadaannya serta tak sedikit masyarakat yang menjadikan keberadaannya sebagai solusi semu atas problematika finansial. OJK RI langsung menindaklanjuti fenomena ini dengan membentuk Satgas Waspada Investasi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) merupakan wadah koordinasi 12 kementerian dan lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Selain di ibu kota, keberadaan SWI juga telah tersebar di 45 daerah di Indonesia, salah satunya ialah Kota Kediri. Di Kota Kediri, SWI terdiri dari beberapa lembaga, antara lain OJK, BI, Kejaksaan, Polres, DPMPTSP, Diskominfo, Disperdagin, Dinkop UMTK Kota Kediri, serta Kemenag.
Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto mengatakan sejak tahun 2017 hingga 2022, SWI telah menutup sebanyak 1.169 investasi ilegal, 4.353 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 242 gadai ilegal.
“Lebih dari itu, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal selama lima tahun terakhir, yakni tahun 2018 hingga 2022 telah mencapai Rp123,51 triliun,” kata Bambang dalam kegiatan Rakor SWI Semester 2 Tahun 2022, Senin, 12 Desember 2022.
Bambang menyebutkan ciri-ciri investasi ilegal yang patut diwaspadai masyarakat, diantaranya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dan perekrutan anggota baru “member get member”, memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ public figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa resiko (free risk), serta legalitas tidak jelas.
“Penghimpunan dana dan investasi masih banyak bermunculan di internet. Oleh karena itu kita akan terus melakukan penguatan fungsi SWI terutama di Kota Kediri guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Bambang.
Dia menyebut terdapat tantangan yang harus dihadapi SWI Kota Kediri dalam upaya menekan kasus investasi bodong, yakni: kurangnya literasi keuangan serta kewaspadaan masyarakat. “Kami mohon dukungan kerjasama selaku anggota SWI Kota Kediri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga,” ucapnya.
Sebagai upaya penanganan agar kasus investasi ilegal tidak semakin menjamur, pihaknya juga telah melakukan sejumlah upaya, seperti mengadakan sosialisasi dan talkshow kepada masyarakat.
Selanjutnya, SWI Kota Kediri juga telah menyusun beberapa kegiatan, antara lain: membuat iklan layanan masyarakat secara masif, membuat publikasi yang berisi pesan edukatif bekerjasama dengan pegiat media sosial, menjalin kerjasama dengan pemuka agama, serta memperkuat sinergitas dengan kalangan akademisi.
Menanggapi wacana tersebut, Apip Permana, Kepala Diskominfo sekaligus anggota SWI Kota Kediri menyatakan kesiapannya dalam mendukung program SWI Kota Kediri dalam melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat.
“Diskominfo dalam menjalankan fungsi diseminasi informasi kepada publik akan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat melalui peningkatan literasi investasi, supaya wawasan masyarakat semakin bertambah dan dapat terhindar dari kasus investasi ilegal,” tegas Apip.
Apip juga mengimbau apabila masyarakat menjumpai kasus investasi ilegal atau bahkan menjadi korban, maka dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui sarana telepon ke nomor 157.
“Melalui rakor ini kami berharap agar tingkat pengetahuan dan inklusi keuangan masyarakat semakin meningkat, sehingga semakin sedikit masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal,” imbuhnya.**