• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Layanan Home Care RSUD Gambiran Raih Penghargaan Inovasi Jawa Timur

ditulis oleh redaksi
04/11/2020
Durasi baca: 2 menit
519 11
0
Home Care Peduli, Saatnya Warga Miskin Mendapat Layanan VIP

Direktur RSUD Gambiran Dr. Fauzan Adima bersama pasien Home Care. Foto: Bacaini

KEDIRI – Layanan Home Care Peduli Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri mendapat penghargaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Layanan kesehatan terpadu ini menduduki peringkat ke-6 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) 2020 dari 137 inovasi kota/kabupaten.

Direktur RSUD Gambiran dr. Fauzan Adima mengatakan program Home Care Peduli berhasil menyisihkan ratusan inovasi yang diaujukan pemerintah daerah di Jawa Timur. Program ini mengintegrasikan pelayanan medis dan non medis, dengan melibatkan banyak organisasi pemerintah daerah dan masyarakat.

Tak hanya memberi layanan kesehatan GRATIS kepada pasien miskin (bayi, anak-anak, dewasa, lansia, penyintas disabilitas), program ini juga terintegrasi dengan Dinsos, Dinkes, BPBD, Satpol PP, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, Dispendukcapil, Bhabinsa, Babinkamtibmas, serta penyelenggara pemerintahan mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan PKK.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja semua pihak yang terlibat dalam layanan Home Care, hingga mendapat penghargaan sepuluh terbaik inovasi pelayanan publik dari Pemerintah Jawa Timur. Ini bukti keseriusan Pemerintah Kota Kediri untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat,” kata Fauzan Adima.

Fauzan juga mengingatkan bahwa penghargaan ini bukan tujuan utama lahirnya Home Care. Layanan Home Care Peduli diciptakan sebagai wujud kehadiran Pemerintah Kota Kediri melalui RSUD Gambiran dalam misi kemanusiaan dan pelayanan kesehatan yang terintegrasi.

Proses penjurian dan penilaian kompetisi ini berlangsung ketat. Selain pemaparan program oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, tim juri juga melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan program tersebut benar-benar berjalan.

Hasilnya, dari 137 inovasi yang diajukan pemerintah kota/kabupaten di Jawa Timur, tim juri memilih 45 inovasi terbaik dalam penyisihan tahap pertama. Dari jumlah itu, diseleksi kembali lebih ketat untuk memilih TOP 30 Inovasi Layanan Publik, di mana RSUD Gambiran meraih peringkat ke-6.

Adapun dewan juri Kovablik Jatim 2020 terdiri atas Guru Besar Fisipol UNAIR Prof Jusuf Irianto, Direktur The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi Dr Rohman Budianto, Advisor Program Transformasi – GIZ wilayah Jatim Redhi Setiadi, Provincial Coordinator KINERJA – ADB East Java Dina Limanto dan Responsive Governance KOMPAK, East Java, Didik Purwondanu. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kovablik 2020rsud gambiranTOP 30 Kovablik Jatim 2020
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengurus PSHT Bltar mencatatakan diri di Bakesbangpol

PSHT Blitar Resmi Tercatat Sebagai Ormas di Bakesbangpol

Ngantuk bersama pasangan

Ngantuk Saat Bersama Pasangan Ternyata Tanda Hubungan Bahagia

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2724 shares
    Share 1090 Tweet 681
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist