Bacaini.id, JOMBANG – Wakil Bupati Jombang Sumrambah mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal untuk menyelamatkan dana cukai dari kebocoran. Kabupaten Jombang diperkirakan menjadi salah satu pemberi konstribusi atau penyumbang dana cukai sedikitnya Rp2,5 trilyun dalam setahun.
Sumrambah mengatakan asumsi sumbangan Rp2,5 triliun ini dari perhitungan warga yang menghisap rokok aktif berjumlah 400.000 orang di Jombang. Jenis rokok yang dihisap Surya 12 batang/bungkus/hari. Harga cukainya Rp 10.000 lebih/bungkus. Dalam sebulan seorang habis 30 bungkus.
“Total sumbangan yang diberikan warga Jombang, Rp 2,5 trilyun. Sedangkan pada tahun 2020 untuk dana bagi hasil cukai yang diterima Pemerintah Kabupaten Jombang sebesar 43 miliar. Berarti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Jombang, sangat kurang,” kata Wakil Bupati Sumrambah dalam sosialisasi yang digelar Bagian Perekonomian Setdakab Jombang di Hotel Fatma, Jombang, Selasa, 23 November 2021.
Acara yang diikuti Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Mojoagung, Ngoro dan Gudo, dilaksanakan bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Kediri itu dibuka oleh Bupati Jombang, Hj Mudjidah Wahab. Peserta Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Mojoagung, Ngoro dan Gudo.
“Terima kasih, kepada para peserta yang kebetulan dari Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Mojoagung, Ngoro dan Gudo mereka semua telah membantu menangani penyebaran Covid-19,” ucap Bupati.
Saat ini, Kabupaten Jombang sudah masuk PPKM level-1 karena Jombang vaksinasi umum dosis-1 sudah sampai 79 %, tetapi untuk dosis-2 masih dibawah 60 %, sedangkan untuk vaksinasi lansia dosis mencapai 60 %.
“Dengan adanya sosialisasi cukai ini saya mendukung dengan baik karena sosialisasi peraturan terkait cukai agar dipahami. Untuk itu, harus terus dilakukan salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa memperluas dan meningkatkan pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Jombang,” terang Sumrambah.
Sumrambah melanjutkan, total pendapatan negara dari cukai sebesar 14 % atau senilai 170 trilyun yang dikembalikan ke daerah. Sedangkan pemasukan pajak pemerintah pusat dari cukai total mencapai Rp 1.100 trilyun.
“Sehingga kenapa angka logis cukai rokok harus dipertahankan, karena pemasukan sangat besa. Dan kenapa peredaran rokok illegal harus diberantas, karena betul-betul merugikan negara dan masyarakat,” tukasnya.
DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang sebesar Rp48 milyar yang digunakan untuk sektor kesehatan 25%, penegakan hukum 25 %, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau 50%. “Di utara Brantas dan Kecamatan Bareng dimana daerah tersebut penghasil tembakau diberikan beberapa program dan fasilitas pertanian,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo menjelaskan, Gempur Rokok Ilegal melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009.
Dasar hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.
Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, kami juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini.
Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai.
“Kami berharap masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” jelasnya.
Sedangkan modus pelanggaran yang berhasil ditindak adalah rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya (personalisasi), atau ada juga rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Ke depan, bea cukai menyatakan siap berkoordinasi dengan instansi lain untuk lebih mengerem peredaran rokok ilegal agar tidak lebih meluas.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jombang yang sudah melakukan penyuluhan bagian perekonomian, yang tentunya masyarakat akan semakin paham serta semakin peduli bahwa kita sama sama perangi rokok ilegal. Terima kasih juga atas partisipasi semua pihak sehingga dengan seperti itu akan bisa mengoptimalkan karena tujuan sosialisasi cukai itu dari aspek penerima optimal dan aspek pengendalian optimal,” ujar Sunaryo.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Aminatur Rokhiyah menyampaikan sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau.
Selain itu, untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas. Sosialisasi cukai kali ini diikuti Forpimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Mojoagung, Ngoro dan Gudo.
“Sedangkan Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan. Contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” pungkasnya.(ADV)