• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Lahan Garapan Dialihfungsikan, Petani Kediri Demo Kantor BPN

ditulis oleh Redaksi
28 August 2025 16:35
Durasi baca: 2 menit
Lahan Garapan Dialihfungsikan, Petani Kediri Demo Kantor BPN

Unjuk rasa petani di kantor BPN Kediri. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Ratusan petani perkebunan Mangli, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri berunjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka menolak pematokan lahan garapan yang akan difungsikan sebagai fasilitas umum dan sosial.

Aksi ini diikuti para petani pria dan wanita yang selama ini menggarap lahan perkebunan Mangli. Mereka merasa dirugikan oleh keputusan pemerintah desa dan BPN yang secara sepihak melakukan pematokan lahan untuk fasilitas umum dan sosial.

“Kami menilai BPN dan desa arogan dengan melakukan pematokan tanpa pemberitahuan kepada petani. Kami meminta mereka kembali ke area E untuk fasilitas umum dan sosial. Karena area G selama ini sudah digarap dan ditanami oleh puluhan petani,” kata koordinator aksi Jihat Kusumawan.

Dalam orasinya, para petani menuntut agar Kepala Desa Puncu mencabut tanda tangan untuk penetapan dan pematokan tanah yang digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Para petani juga menagih janji Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang akan mensejahterakan petani.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit mengatakan, persoalan ini muncul akibat kesalahpahaman data. Warga keberatan dengan posisi salah satu blok fasum yang dinilai tidak berada di lokasi seharusnya. Pihaknya meminta masyarakat menyiapkan dokumen pendukung.

“Permasalahan ini hanya kesalahpahaman data. Warga menolak titik fasum di area G, karena seharusnya di area E. Untuk itu kami menunggu dokumen dari masyarakat, dan akan kami bandingkan dengan data pemerintah. Kalau ada kekeliruan, pasti kami koreksi, ” kata Junaedi.

Ia menambahkan, tanah yang menjadi sengketa antara petani dengan pihak desa merupakan bekas HGU PT Mangli Dian Perkasa, yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2020. Berdasarkan Peraturan Presiden Tahun 2023 Pasal 14 dan 15, lahan HGU yang tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berakhirnya wajib dimasukkan sebagai target objek reforma agraria (TORA).

Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BPNbupati kedirihanindhito himawan pramanakabupaten kediripetanisengketa lahan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pembuangan limbah ayam ke sungai brantas

Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Warga Jombang Diperiksa Polisi

kejari trenggalek

Kejari Trenggalek Jadi Wali Anak Berstatus Rentan, Kok Bisa?

Politik Pencitraan Menteri Pangan

Politik Pencitraan Menteri Pangan

  • Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

    Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Astronomi di Langit Bulan Desember, Ini Jadwalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist