Bacaini.ID, KEDIRI – Ratusan petani perkebunan Mangli, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri berunjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka menolak pematokan lahan garapan yang akan difungsikan sebagai fasilitas umum dan sosial.
Aksi ini diikuti para petani pria dan wanita yang selama ini menggarap lahan perkebunan Mangli. Mereka merasa dirugikan oleh keputusan pemerintah desa dan BPN yang secara sepihak melakukan pematokan lahan untuk fasilitas umum dan sosial.
“Kami menilai BPN dan desa arogan dengan melakukan pematokan tanpa pemberitahuan kepada petani. Kami meminta mereka kembali ke area E untuk fasilitas umum dan sosial. Karena area G selama ini sudah digarap dan ditanami oleh puluhan petani,” kata koordinator aksi Jihat Kusumawan.
Dalam orasinya, para petani menuntut agar Kepala Desa Puncu mencabut tanda tangan untuk penetapan dan pematokan tanah yang digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Para petani juga menagih janji Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang akan mensejahterakan petani.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit mengatakan, persoalan ini muncul akibat kesalahpahaman data. Warga keberatan dengan posisi salah satu blok fasum yang dinilai tidak berada di lokasi seharusnya. Pihaknya meminta masyarakat menyiapkan dokumen pendukung.
“Permasalahan ini hanya kesalahpahaman data. Warga menolak titik fasum di area G, karena seharusnya di area E. Untuk itu kami menunggu dokumen dari masyarakat, dan akan kami bandingkan dengan data pemerintah. Kalau ada kekeliruan, pasti kami koreksi, ” kata Junaedi.
Ia menambahkan, tanah yang menjadi sengketa antara petani dengan pihak desa merupakan bekas HGU PT Mangli Dian Perkasa, yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2020. Berdasarkan Peraturan Presiden Tahun 2023 Pasal 14 dan 15, lahan HGU yang tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berakhirnya wajib dimasukkan sebagai target objek reforma agraria (TORA).
Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono