Bacaini.ID, KEDIRI – Ratusan warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri berunjuk rasa di Kantor Perum Perhutani KPH Kediri, Senin, 10 Februari 2025). Mereka melaporkan penyalahgunaan kekuasaan kepemimpinan pengurus Perkumpulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (PLMDH) hingga kehilangan lahan garapan.
Warga mengaku dikeluarkan secara paksa dari keanggotaan LMDH Adil Sejahtera Manggis secara sepihak. Sehingga mereka tidak bisa menggarap lahan sebagaimana mestinya.
“Petani Desa Manggis menuntut dilakukan validasi dan pengembalian hak kami sebagai anggota Lembaga Adil Makmur. Ketika dipegang Sudarno (ketua LMDH) bersama antek-anteknya, kita tidak diberi hak, tidak diberi garapan,” kata Mulyadi, salah satu warga kepada Bacaini.ID.
Ia menceritakan, PLMDH Adil Sejahtera awalnya dibentuk untuk mendukung petani Desa Manggis agar dapat bekerja sama dengan baik. Namun dalam lima tahun terakhir, hak para warga yang melakukan aksi itu telah dicabut sepenuhnya. “Tidak ada satu pun warga yang bisa menggarap lahan, karena sekitar 60% dari lahan tersebut telah dijual kepada pihak ketiga. Terutama kepada pemilik modal besar dan tuan tanah kaya,” terang Mulyadi.
Seharusnya petani bisa menggarap lahan seluas 0,25 hingga 0,30 hektar per orang. Namun kenyataannya, mereka hanya diberi lahan seluas 9 meter, bahkan ada yang hanya mendapat 0,7 meter atau tidak mendapatkan lahan sama sekali. Pada akhir Desember lalu, warga juga diberhentikan sebagai anggota PLMDH.
Selain itu banyak warga yang hanya dicatat namanya sebagai anggota, tetapi tidak mendapatkan hak garapan. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai ratusan, bahkan bisa sampai ribuan orang.
Miswanto, selaku Administratur Perhutani KPH Kediri menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi permintaan warga untuk dilakukan validasi. “Sebenarnya bukan ranah Perhutani untuk melakukan validasi, karena lembaga itu adalah mitra kita. Sehingga Perhutani tidak punya kewenangan apapun untuk mendorong melakukan apapun terkait LMDH. Tetapi karena menyampaikan dari sini kemudian ada audiensi dengan kami, Kesbangpol, kepolisian, kejaksaan juga hadir, saya sebagai mitra akan memfasilitasi sesuai tuntutan mereka untuk mendorong dilakukan validasi dan dilaksanakan hari Rabu 19 Februari 2025 sementara tempatnya di kantor desa,” terangnya.
Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono