• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Lahan Diduga Dijual Kepada Tuan Tanah, Warga Laporkan Pengurus LMDH

ditulis oleh Redaksi
10/02/2025
Durasi baca: 2 menit
524 10
0
Lahan Diduga Dijual Kepada Tuan Tanah, Warga Laporkan Pengurus LMDH

Aksi warga di Kantor Perhutani Kediri. Foto: bacaini/A.K. Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Ratusan warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri berunjuk rasa di Kantor Perum Perhutani KPH Kediri, Senin, 10 Februari 2025). Mereka melaporkan penyalahgunaan kekuasaan kepemimpinan pengurus Perkumpulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (PLMDH) hingga kehilangan lahan garapan.

Warga mengaku dikeluarkan secara paksa dari keanggotaan LMDH Adil Sejahtera Manggis secara sepihak. Sehingga mereka tidak bisa menggarap lahan sebagaimana mestinya.

“Petani Desa Manggis menuntut dilakukan validasi dan pengembalian hak kami sebagai anggota Lembaga Adil Makmur. Ketika dipegang Sudarno (ketua LMDH) bersama antek-anteknya, kita tidak diberi hak, tidak diberi garapan,” kata Mulyadi, salah satu warga kepada Bacaini.ID.

Ia menceritakan, PLMDH Adil Sejahtera awalnya dibentuk untuk mendukung petani Desa Manggis agar dapat bekerja sama dengan baik. Namun dalam lima tahun terakhir, hak para warga yang melakukan aksi itu telah dicabut sepenuhnya. “Tidak ada satu pun warga yang bisa menggarap lahan, karena sekitar 60% dari lahan tersebut telah dijual kepada pihak ketiga. Terutama kepada pemilik modal besar dan tuan tanah kaya,” terang Mulyadi.

Seharusnya petani bisa menggarap lahan seluas 0,25 hingga 0,30 hektar per orang. Namun kenyataannya, mereka hanya diberi lahan seluas 9 meter, bahkan ada yang hanya mendapat 0,7 meter atau tidak mendapatkan lahan sama sekali. Pada akhir Desember lalu, warga juga diberhentikan sebagai anggota PLMDH. 

Selain itu banyak warga yang hanya dicatat namanya sebagai anggota, tetapi tidak mendapatkan hak garapan. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai ratusan, bahkan bisa sampai ribuan orang.

Miswanto, selaku Administratur Perhutani KPH Kediri menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi permintaan warga untuk dilakukan validasi. “Sebenarnya bukan ranah Perhutani untuk melakukan validasi, karena lembaga itu adalah mitra kita. Sehingga Perhutani tidak punya kewenangan apapun untuk mendorong melakukan apapun terkait LMDH. Tetapi karena menyampaikan dari sini kemudian ada audiensi dengan kami, Kesbangpol, kepolisian, kejaksaan juga hadir, saya sebagai mitra akan memfasilitasi sesuai tuntutan mereka untuk mendorong dilakukan validasi dan dilaksanakan hari Rabu 19 Februari 2025 sementara tempatnya di kantor desa,” terangnya.

Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: perhutaniunjuk rasa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    575 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist