Bacaini.id, KEDIRI – Aksi pencabulan terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kediri. Kali ini, aksi bejat itu dilakukan oleh seorang pria berinisial BS, warga Kecamatan Gurah.
Pria 47 tahun itu kini telah berhasil diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kediri, berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban.
Kasi Humas Polres Kediri, Iptu Uji Langgeng mengatakan, terduga pelaku diringkus petugas unit PPA bersama Polsek Gurah di kediamannya, pada Jumat, 8 Juni 2022. Miris, dihadapan polisi, BS mengaku telah melakukan aksi bejatnya kepada tiga korban yang merupakan tetangganya sendiri.
“Pelaku diamankan di rumahnya. berdasarkan pengakuannya, korbannya tidak hanya satu, tapi ada tiga,” kata Iptu Uji, Sabtu, 9 Juli 2022.
Iptu Uji Langgeng menambahkan dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Juni 2022 dan kejadian kedua baru terjadi pada awal bulan Juli kemarin. Pelaku memanggil korban yang tengah bermain dan mengajak masuk ke rumahnya. Di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba-raba korban.
“Kejadian terakhir pada awal Juli kemarin langsung dilakukan kepada dua korban. Kemudian korban bercerita kepada orang tuanya, dan salah satu orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya,” terangnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis : Novira